Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Salah, Ini Penulisan Ucapan HUT RI yang Benar

Kompas.com - 03/08/2023, 20:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki Agustus, pernak-pernik hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) mulai ramai terpasang di jalan, rumah, dan gedung-gedung perkantoran.

Tahun ini, tepatnya pada 17 Agustus mendatang, Indonesia akan merayakan HUT ke-78.

Perayaan dilakukan dengan berbagai kegiatan, termasuk pemasangan spanduk, perlombaan, upacara, atau sekadar menebar ucapan di media sosial.

Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar dan Larangannya

Sejumlah kata pun kerap muncul untuk memeriahkan 17 Agustus, antara lain "HUT", "dirgahayu", "kemerdekaan", dan "RI".

Kendati demikian, tak jarang masyarakat masih sering keliru saat menyusun ucapan selamat ulang tahun Indonesia.

Sebagai contoh, masih seirng ditemui sebuah kalimat "Selamat Hari Ulang Tahun RI Ke-78", dibanding "Selamat Hari Ulang Tahun Ke-78 RI".

Baca juga: Link Download Logo Resmi HUT Ke-78 RI Format JPEG, PNG, PDF, dan Vektor

Lantas, bagaimana penulisan HUT RI yang benar?


Penulisan yang benar dan salah

Dilansir dari Kompas.com (14/8/2022), berikut ucapan HUT RI yang benar untuk memeriahkan momen 17 Agustus:

  • Salah: Dirgahayu HUT RI
    Benar: Dirgahayu Republik Indonesia
  • Salah: Dirgahayu RI Ke-78
    Benar: Dirgahayu RI
  • Salah: Dirgahayu Kemerdekaan Kita Ke-78
    Benar: Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia
  • Salah: Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78
    Benar: Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia
  • Salah: Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-78
    Benar: Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia
  • Salah: Peringatan Ulang Tahun RI Ke-78
    Benar: Peringatan Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia
  • Salah: Selamat Hari Ulang Tahun RI Ke-78
    Benar: Selamat Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia
  • Salah: H.U.T.R.I Ke-78
    Benar: HUT Ke-78 RI

Baca juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP per 1 Agustus 2023

Salah tafsir HUT Ke-78 RI dan HUT RI Ke-78

Penulisan HUT RI yang benar.https://www.setneg.go.id/ Penulisan HUT RI yang benar.

Salah satu ucapan selamat ulang tahun RI yang sering keliru adalah HUT Ke-78 RI menjadi HUT RI Ke-78.

Ungkapan HUT RI Ke-78 dianggap salah karena menimbulkan penafsiran berbeda. Perbedaan tersebut, yakni yang sedang berulang tahun adalah RI ke-78. Padahal, negara Republik Indonesia hanya ada satu di dunia.

Sementara itu, dalam momen 17 Agustus, penulisan ke-78 dimaksudkan merujuk pada ulang tahun Indonesia yang ke-78.

Oleh karena itu, penulisan yang benar adalah "Selamat Hari Ulang Tahun Ke-78 RI" dan bukan "Selamat Hari Ulang Tahun RI Ke-78".

Baca juga: SEA Games dan Insiden Bendera Indonesia yang Terbalik...

Arti dan penggunaan kata "dirgahayu"

Selain HUT Ke-78 RI, kata "dirgahayu" juga masih kerap digunakan secara keliru dan tidak tepat.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "dirgahayu" adalah kata sifat yang berarti berumur panjang.

Biasanya, kata "dirgahayu" ditujukan kepada negara atau organisasi yang tengah memperingati hari jadinya.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Beasiswa Merdeka Pendidikan untuk SMA dan Mahasiswa

Untuk itu, penggunaan "dirgahayu" lebih pas apabila disandingkan dengan RI, tanpa disertai Hari Ulang Tahun atau HUT.

Sebagai contoh, seharusnya penyusunan kata yang benar adalah "Dirgahayu RI" dan bukan "Dirgahayu HUT RI".

Kalimat tersebut secara lengkap berarti, "Panjang umur Republik Indonesia".

Bukan hanya itu, kata tersebut juga dapat diikuti dengan "kemerdekaan", sehingga menjadi "Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia".

Baca juga: Mengenal Karakteristik Kurikulum Merdeka, 3 Poin Kunci untuk Transformasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com