Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 58 Temuan pada 2023, KAI Ungkap Modus Penumpang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

Kompas.com - 03/08/2023, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membeberkan beberapa modus yang dilakukan penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Menurut Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, ulah penumpang yang demikian dapat mengganggu penumpang lain.

Tak hanya itu, penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket juga bisa menyulut kericuhan di antara penumpang.

Feni mengungkapkan, sepanjang Januari-Juli 2023, Daop 1 telah menemukan 58 kasus penumpang yang turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Temuan tersebut dilaporkan oleh Customer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pusdalyan).

"Untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi," jelas Feni dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Lantas, apa saja modus yang dilakukan penumpang?

Baca juga: Pelintasan Nganjuk Terhalang Truk dan Sebabkan 5 Perjalanan KA Terganggu, Ini Kata KAI

Modus penumpang

Feni mengungkapkan, penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket punya beberapa trik supaya aksinya tidak ketahuan.

Pertama, penumpang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun. Kedua, penumpang berpura-pura pergi ke toilet.

"Bahkan, ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," jelas Feni.

"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket," katanya.

Baca juga: Penumpang KA Argo Semeru Mengaku Terganggu Ibu-ibu Berisik di Kereta, Ini Kata KAI

Sanksi bagi penumpang curang

Feni mengatakan, KAI melakukan pencegahan terhadap penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Salah satunya, kondektur memberi pengumuman melalui pengeras suara di dalam kereta bahwa penumpang wajib turun sesuai stasiun tujuan yang tercantum pada tiket.

Bila masih ada penumpang yang tidak patuh, KAI akan menjatuhkan sanksi berupa denda atau tidak memperbolehkan penumpang naik KA untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

"Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu," ujar Feni.

Baca juga: Durasi Perjalanan 10 Menit, Tiket Panoramic Dibanderol Rp 400.000, Ini Penjelasan KAI

Halaman:

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com