Sementara itu pelaku langsung berpindah dari kursi penumpang ke kursi depan dan membawa kabur mobil korban ke Karanganyar, Jawa Tengah usai melihat korban terkapar di jalan.
Pelaku mengaku melakukan aksi perampokan tersebut lantaran tidak mampu memenuhi permintaan ibunya untuk membiayai kuliah adiknya.
"Saya acak pesan Maxim. Pikiran saya penuh banget. Saya enggak punya opsi karena butuh uang. Sudah rencana mau merampas. Ayah saya dipenjara kasus ganjal ATM di Yogyakarta. Jadi saya sekarang tulang punggung," ujarnya.
Pelaku berencana menjual mobil Toyota Innova Reborn itu seharga Rp 15 juta melalui market place facebook.
"Mau saya bawa ke kampung (Karanganyar). Dari awal saya mikirnya saya jual Rp 15 juta atau Rp 20 juta yang penting kejual," imbuh dia.
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online Asal Jakarta Selamat dari Pembegalan meski Ditusuk Beberapa Kali
Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Karanganyar, dijerat dengan tiga pasal berlapis.
Irwan mengungkapkan, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," tandas Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.