Sementara itu, sebelumnya, Anwar sempat mengungkapkan bahwa upah minimum turut mempertimbangkan kondisi daerah setempat.
Hal itu dapat dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Hal ini menjadi penting agar kelangsungan usaha dan bekerja, serta daya beli pekerja di daerah tersebut tetap terjaga," tutur Anwar kepada Kompas.com, Rabu (19/7/2023).
Pihaknya menambahkan, negara melalui Kemenaker juga memberikan perlindungan bagi pekerja lain untuk dapat menerima gaji di atas upah minimum per bulan.
Upah di atas standar minimum tersebut dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat, seperti kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan berbagai kualifikasi lain yang dibutuhkan perusahaan.
Perlindungan itu pun diwujudkan dalam bentuk kewajiban bagi pengusaha untuk membuat serta melaksanakan struktur dan skala upah.
"Inilah yang sejatinya merupakan upah yang berkeadilan karena seseorang diperhitungkan kompetensi dan produktivitasnya bagi perusahaan," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.