Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Melamar Kerja, Bolehkah Fresh Graduate Nego Gaji Minimal UMK?

Kompas.com - 24/07/2023, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang lulusan baru atau fresh graduate biasanya bingung saat akan melakukan negosiasi gaji untuk mendapatkan upah yang sesuai.

Kondisi itu salah satunya diungkapkan pengguna Twitter ini, Sabtu (22/7/2023). Tampak dalam twitnya, warganet ingin mengajukan gaji minimal upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"1st time sejak lulus, wish me luck. trus liat postingan ini, nego gaji yang bener trus gmn dong? aku blm ada pengalaman kerja, pengennya ngajuin yang min UMK tp kok anggepannya begitu yak (yang di foto)," tulisnya.

Dalam foto yang diunggah, terdapat tiga pengajuan gaji yang disebut tidak boleh dilakukan, termasuk minimal UMK.

Tiga pengajuan tersebut, yakni:

  • Mengajukan gaji di atas UMK: Belum memiliki pengalaman kerja dan disebut pribadi yang terlalu percaya diri dan ingin serba mudah.
  • Mengajukan gaji minimal UMK: Tidak memiliki pengetahuan dalam bidang kerja yang dilamar dan disebut asal melamar kerja.
  • Mengajukan gaji rendah: Pengalaman kerja dan gaji besar dan disebut pribadi yang pasrah dengan keadaan serta motivasi dalam diri cenderung rendah.

Hingga Senin (24/7/2023) siang, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 279.000 tayangan, 2.500 suka, dan 260 twit ulang dari warganet.

Lantas, benarkah fresh graduate tidak boleh mengajukan gaji minimal UMK?

Baca juga: Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara


Boleh mengajukan gaji minimal UMK

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, calon pekerja lumrah untuk mengajukan nominal gaji yang diinginkan, termasuk lulusan baru.

Namun, lantaran belum memiliki gaji yang dapat dijadikan referensi, lulusan baru sering kali mengikuti tawaran gaji dari perusahaan atau UMK setempat.

"Mengajukan (gaji minimal UMK) tidak masalah, namun kadang tidak pede (percaya diri)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Anwar melanjutkan, upah minimum provinsi (UMP) merupakan upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja dalam kurun waktu 0 bulan hingga 12 bulan.

Hal tersebut berlaku pula bagi pegawai yang baru masuk, termasuk lulusan baru atau fresh graduate.

Menurutnya, setiap perusahaan harus mengikuti kebijakan pengupahan dalam memberikan gaji kepada karyawan.

"UMP merupakan kebijakan pengupahan yang harus diikuti," kata dia.

Kendati demikian, Anwar tidak merinci lebih lanjut terkait sanksi yang diterima perusahaan jika membayar upah karyawan di bawah UMP.

Baca juga: KTP dan KK Jadi Syarat Melamar Kerja, Apakah Patut Dicurigai?

 

Gaji di atas upah minimum untuk karyawan tertentu

Sementara itu, sebelumnya, Anwar sempat mengungkapkan bahwa upah minimum turut mempertimbangkan kondisi daerah setempat.

Hal itu dapat dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Hal ini menjadi penting agar kelangsungan usaha dan bekerja, serta daya beli pekerja di daerah tersebut tetap terjaga," tutur Anwar kepada Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Pihaknya menambahkan, negara melalui Kemenaker juga memberikan perlindungan bagi pekerja lain untuk dapat menerima gaji di atas upah minimum per bulan.

Upah di atas standar minimum tersebut dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat, seperti kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan berbagai kualifikasi lain yang dibutuhkan perusahaan.

Perlindungan itu pun diwujudkan dalam bentuk kewajiban bagi pengusaha untuk membuat serta melaksanakan struktur dan skala upah.

"Inilah yang sejatinya merupakan upah yang berkeadilan karena seseorang diperhitungkan kompetensi dan produktivitasnya bagi perusahaan," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com