Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Baru Melamar Kerja, Bolehkah Fresh Graduate Nego Gaji Minimal UMK?

KOMPAS.com - Seorang lulusan baru atau fresh graduate biasanya bingung saat akan melakukan negosiasi gaji untuk mendapatkan upah yang sesuai.

Kondisi itu salah satunya diungkapkan pengguna Twitter ini, Sabtu (22/7/2023). Tampak dalam twitnya, warganet ingin mengajukan gaji minimal upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"1st time sejak lulus, wish me luck. trus liat postingan ini, nego gaji yang bener trus gmn dong? aku blm ada pengalaman kerja, pengennya ngajuin yang min UMK tp kok anggepannya begitu yak (yang di foto)," tulisnya.

Dalam foto yang diunggah, terdapat tiga pengajuan gaji yang disebut tidak boleh dilakukan, termasuk minimal UMK.

Tiga pengajuan tersebut, yakni:

  • Mengajukan gaji di atas UMK: Belum memiliki pengalaman kerja dan disebut pribadi yang terlalu percaya diri dan ingin serba mudah.
  • Mengajukan gaji minimal UMK: Tidak memiliki pengetahuan dalam bidang kerja yang dilamar dan disebut asal melamar kerja.
  • Mengajukan gaji rendah: Pengalaman kerja dan gaji besar dan disebut pribadi yang pasrah dengan keadaan serta motivasi dalam diri cenderung rendah.

Hingga Senin (24/7/2023) siang, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 279.000 tayangan, 2.500 suka, dan 260 twit ulang dari warganet.

Lantas, benarkah fresh graduate tidak boleh mengajukan gaji minimal UMK?

Boleh mengajukan gaji minimal UMK

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, calon pekerja lumrah untuk mengajukan nominal gaji yang diinginkan, termasuk lulusan baru.

Namun, lantaran belum memiliki gaji yang dapat dijadikan referensi, lulusan baru sering kali mengikuti tawaran gaji dari perusahaan atau UMK setempat.

"Mengajukan (gaji minimal UMK) tidak masalah, namun kadang tidak pede (percaya diri)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Anwar melanjutkan, upah minimum provinsi (UMP) merupakan upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja dalam kurun waktu 0 bulan hingga 12 bulan.

Hal tersebut berlaku pula bagi pegawai yang baru masuk, termasuk lulusan baru atau fresh graduate.

Menurutnya, setiap perusahaan harus mengikuti kebijakan pengupahan dalam memberikan gaji kepada karyawan.

"UMP merupakan kebijakan pengupahan yang harus diikuti," kata dia.

Kendati demikian, Anwar tidak merinci lebih lanjut terkait sanksi yang diterima perusahaan jika membayar upah karyawan di bawah UMP.


Gaji di atas upah minimum untuk karyawan tertentu

Sementara itu, sebelumnya, Anwar sempat mengungkapkan bahwa upah minimum turut mempertimbangkan kondisi daerah setempat.

Hal itu dapat dilihat dari aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Hal ini menjadi penting agar kelangsungan usaha dan bekerja, serta daya beli pekerja di daerah tersebut tetap terjaga," tutur Anwar kepada Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Pihaknya menambahkan, negara melalui Kemenaker juga memberikan perlindungan bagi pekerja lain untuk dapat menerima gaji di atas upah minimum per bulan.

Upah di atas standar minimum tersebut dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat, seperti kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan berbagai kualifikasi lain yang dibutuhkan perusahaan.

Perlindungan itu pun diwujudkan dalam bentuk kewajiban bagi pengusaha untuk membuat serta melaksanakan struktur dan skala upah.

"Inilah yang sejatinya merupakan upah yang berkeadilan karena seseorang diperhitungkan kompetensi dan produktivitasnya bagi perusahaan," terang dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/24/153000965/baru-melamar-kerja-bolehkah-fresh-graduate-nego-gaji-minimal-umk-

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke