Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Dewi Kam, Perempuan Terkaya di Indonesia Versi Majalah Forbes

Kompas.com - 24/07/2023, 06:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Bisnis Dewi Kam lainnya

Selain PLTU Jeneponto, Dewi Kam juga terlibat dalam proyek PLTU Cilacap yang berlokasi di Desa Karangkandri, Cilacap, Jawa Tengah.

PLTU tersebut dikembangkan oleh PT Sumber Segara Primadaya yang sahamnya dimiliki oleh PT Sumber Energi Sakti Prima sebesar 51 persen dan PT Pembangkit Jawa Bali sebesar Rp 49 persen.

Diketahui, PT Sumber Energi Sakti Prima adalah perusahaan yang dimiliki oleh Dewi Kam bersama Richard Jasin.

Porsi kepemilikan saham di perusahaan tersebut, yakni 91 persen dimiliki oleh PT Sumbergas Sakti Prima dan 9 persen dimiliki oleh Resources Investments Ltd.

Di PT Sumbergas Sakti Prima, Dewi Kam juga berstatus sebagai pemilik saham mayoritas dengan porsi 99,5 persen. Sementara Richard Jasin hanya mempunyai saham sebanyak 0,05 persen.

Kepemilikaan saham Dewi Kam lainnya

Tak sampai di situ, Dewi Kam juga memiliki saham di Birken Universal Corporation dan Overseas Finane Ltd yang berbasis di Samoa.

Posisi lain yang ia duduki adalah Direktur Savill Universal Ltd yang berbasis di British Virgin Island.

Dilansir dari Kompas.com, pada tahun 2022, ia juga menduduki posisi ke-21 sebagai orang terkaya di Indonesia dengan harta kekayaan sebesar 2 miliar dollar AS atau setara Rp 30 triliun.

Baca juga: Profil 10 Orang Terkaya di Indonesia 2023, Siapa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com