Di sisi lain, pernikahan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan sendiri merupakan perkawinan yang tidak sah di mata negara.
Akibatnya, pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas di mata hukum, seperti dilansir Kompas.com (6/7/2022).
Hak-hak suami, istri, serta anak-anak yang dilahirkan pun tidak memiliki jaminan perlindungan hukum.
Misalnya, hak istri untuk menuntut nafkah atau hak anak untuk mendapatkan warisan dari ayahnya.
Selain itu, jika sesuatu terjadi dalam pernikahan tersebut, maka proses pertanggungjawaban tidak bisa dituntut secara optimal.
Sebagai contoh, jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Undang-Undang KDRT saat ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat suami maupun istri yang melakukan kekerasan karena pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum.
Pada akhirnya, pernikahan yang tidak dicatatkan pada negara dapat merugikan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.