Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Nikah Beda Agama di Luar Negeri Bisa Dicatat Disdukcapil?

Kompas.com - 20/07/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Melalui Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, larangan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antarumat berbeda agama.

Surat edaran tersebut pun mendapat respons sejumlah warganet, salah satunya pengguna Twitter ini, Rabu (19/7/2023).

"Tapi kalau menikahnya di LN, lalu dicatatkan di Indonesia. Itu bisa. Akhirnya cuma orang berduit saja yang bisa melakukannya. Yang gak berduit paling apes emang kalau soal beginian," tulisnya.

Hingga Kamis (20/7/2023) siang, unggahan itu telah menuai lebih dari 990.000 tayangan, 2.500 suka, dan 600 twit ulang dari pengguna Twitter.

Lantas, benarkah pernikahan beda agama yang dilakukan di luar negeri dapat dicatat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)?

Baca juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Perkawinan Tidak Akan Dicatat Dukcapil


Tugas Disdukcapil hanya mencatat perkawinan

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan, Disdukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan.

Menurut dia, tugas Disdukcapil hanya sebatas mencatatkan, kemudian memberikan surat keterangan pelaporan perkawinan di luar negeri.

"Hanya mencatat telah terjadi perkawinan, tidak mengesahkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Teguh menambahkan, pencatatan tersebut dapat dilakukan sepanjang terdapat marriage certificate atau sertifikat pernikahan yang telah diterbitkan di luar negeri.

"Tugasnya hanya mencatat, sepanjang ada sertifikat married yang diterbitkan di luar negeri, maka dapat diterbitkan surat keterangan pelaporan perkawinan di luar negeri," terangnya.

Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

 

Pentingnya mencatatkan perkawinan

Di sisi lain, pernikahan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan sendiri merupakan perkawinan yang tidak sah di mata negara.

Akibatnya, pernikahan tersebut tidak memiliki legalitas di mata hukum, seperti dilansir Kompas.com (6/7/2022).

Hak-hak suami, istri, serta anak-anak yang dilahirkan pun tidak memiliki jaminan perlindungan hukum.

Misalnya, hak istri untuk menuntut nafkah atau hak anak untuk mendapatkan warisan dari ayahnya.

Selain itu, jika sesuatu terjadi dalam pernikahan tersebut, maka proses pertanggungjawaban tidak bisa dituntut secara optimal.

Sebagai contoh, jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Undang-Undang KDRT saat ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat suami maupun istri yang melakukan kekerasan karena pernikahan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum.

Pada akhirnya, pernikahan yang tidak dicatatkan pada negara dapat merugikan salah satu pihak dalam perkawinan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

Tren
Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com