Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemendikbud soal Masalah PPDB 2023 Jalur Zonasi, Pemda Dinilai Lebih Tahu

Kompas.com - 13/07/2023, 16:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di sejumlah daerah mendapatkan sorotan terkait penerapan sistem zonasi.

Sistem zonasi diharapkan membuat peserta didik yang lebih dekat ke sekolah berpeluang lebih tinggi diterima masuk di sekolah tersebut.

Namun untuk mensiasati kebiajakn ini, banyak orangtua menitipkan nama anak ke Kartu Keluarga (KK) warga di sekitar sekolah favorit.

Hni dilakukan agar anak bisa masuk ke sekolah tersebut meskipun rumahnya jauh dari zona sekolah.

Masalah klasik setiap tahun

Temuan tersebut diungkakan Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim.

Menurut Salim, fenomena titip nama pada KK warga di dekat sekolah telah melenceng dari tujuan utama PPDB. Persoalan tersebut juga menjadi masalah klasik yang terjadi tiap tahun ajaran baru. 

Oleh karena itu pihkanya mendesak agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan zonasi tersebut.

"Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemendikbudristek," kata Salim dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: 5 Masalah yang Muncul dalam PPDB Zonasi, P2G: Evaluasi Total dan Tinjau Ulang


Penjelasan Kemendikbud: pemda paling tahu

Terkait masalah zonasi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM), Iwan Syahril mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) memiliki keleluasaan menentukan susunan calon peserta didik yang bisa mendaftar ke PPDB di daerahnya masing-masing.

Hal tersebut karena pemerintah daerah dinilai yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing.

Iwan menjelaskan, setiap daerah memiliki empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024, di antaranya:

  1. Zonasi, SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, SMA paling sedikit 50 persen
  2. Afirmasi, paling sedikit 15 persen
  3. Perpindahan orangtua/wali, paling banyak 5 persen
  4. Prestasi nilai rapor, jika persentase kuota masih tersisa.

Menurutnya, empat jalur ini seharusnya memberikan kesempatan adil bagi setiap peserta didik. Jalur zonasi juga bukan satu-satunya seleksi yang ada di PPDB.

“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Iwan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

Oleh karena itu, ketika terjadi laporan masalah, ia menyatakan Kemendikbudristek mendukung pemerintah daerah melakukan koordinasi, audit, dan evaluasi terhadap teknis pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.

Baca juga: Migrasi Domisili KK, Siasat Mengelabui PPDB demi Incar Sekolah Favorit

 

Kemendikbud akan evaluasi regulasi

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X dengan pejabat Kemendikbud-Ristek membahas persoalan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023)KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X dengan pejabat Kemendikbud-Ristek membahas persoalan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023)
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan bahwa proses PPDB 2023 menurutnya masih terdapat kelemahan pada sisi sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dinas pendidikan setempat memberikan sosialisasi dan pengawasan secara ketat agar pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

Pihaknya meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, pihak SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6. 

"Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik (dinas pendidikan) untuk menjalankan fungsi ini,” kata Chatarina. 

Kemendikbudristek juga akan mengevaluasi regulasi PPDB yang saat ini berlaku untuk mengatasi kecurangan administrasi, melakukan pengawasan yang lebih ketat di lapangan, dan membentuk satuan tugas di tingkat pemda.

Selain itu, komunikasi efektif akan diberlakukan kepada pemda, unit pelaksana tugas, dan berbagai komunitas untuk memaksimalkan sosialisasi serta menyusun rencana kebijakan di setiap daerah.

Untuk menghadapi laporan kecurangan selama PPDB, Chatarina menyebut Kemendikbudristek memiliki beberapa produk hukum yang bisa digunakan.

Contohnya, Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com