Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Masalah yang Muncul dalam PPDB Zonasi, P2G: Evaluasi Total dan Tinjau Ulang

Kompas.com - 12/07/2023, 09:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi telah dilaksanakan sejak 2017.

Meski demikian, pelaksanaannya terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak termasuk sejumlah praktisi pendidikan.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI melakukan peninjauan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

"Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemendikbudristek," kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (10/7/2023).

"Karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun," lanjut Satriawan.

Menurut Satriawan, setidaknya ada 5 masalah yang muncul dalam pelaksanaan PPDB yang seharusnya dievaluasi oleh Kemendikbud.

Berikut 5 masalah yang muncul dalam penyelenggaraan PPDB sistem zonasi menurut P2G:

Baca juga: Warganet Ungkap Dugaan Kecurangan di PPBD Kota Bogor 2023, Apa Langkah Disdik?

1. Migrasi domisili

Satriawan mengatakan, sistem zonasi dalam PPDB menyebabkan sejumlah orangtua melakukan migrasi domisili dengan cara memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua.

Sesuai Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2, perpindahan alamat KK sebenarnya diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Namun, praktik migrasi domisili semacam ini menunjukkan bahwa kualitas sekolah di Indonesia belum merata.

"Fakta menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orangtua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," kata Satriawan.

Baca juga: Migrasi Domisili KK, Siasat Mengelabui PPDB demi Incar Sekolah Favorit

Menurutnya, tujuan awal sistem PPDB adalah untuk memeratakan kualitas pendidikan, meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri agar sama-sama berkualitas baik guru, sarana prasarana, kurikulum, maupun standar lain.

Namun, tujuan utama PPDB tersebut hingga saat ini belum terwujud.

"Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi, bahkan makin tinggi," tandas Satriawan.

2. Sekolah kelebihan calon peserta didik

Masalah lain dari adanya sistem zonasi, yakni adanya sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung khususnya di wilayah perkotaan.

Hal ini menurut Satriawan terjadi karena adanya sekolah negeri yang daya tampungnya lebih sedikit dibandingkan jumlah calon siswa.

Akibatnya, jumlah kursi dan ruang kelas tak bisa menampung semua calon peserta didik sehingga calon siswa tak terjaring meskipun berada di satu zona.

"Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata," kata dia.

Baca juga: UPDATE Jadwal PPDB Jakarta 2023 SD, SMP, SMA/SMK

Satriawan mencontohkan, di DKI Jakarta jumlah calon peserta didik baru (CPDB) 2023 jenjang SMP/MTs mencapai 149.530 siswa, tetapi total daya tampung hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81 persen saja.

Untuk jenjang SMA/MA/SMK CPDB adalah 139.841 siswa, sedangkan total daya tampung hanya 28.937 atau hanya 20,69 persen saja.

Untuk daya tampung jenjang SMK justru lebih sedikit lagi, yakni hanya 19.387 siswa atau hanya 13,87 persen saja.

Menurut Satriawan, data menunjukkan kondisi sekolah negeri di Jakarta, yakni makin tinggi jenjang sekolah, makin sedikit ketersediaan bangkunya.

"Implikasinya adalah dipastikan tidak semua calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, swasta menjadi pilihan terakhir" ujarnya.

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2023: Daya Tampung, Jadwal, Syarat, dan Cara Mendaftar

3. Sekolah kekurangan siswa

Meskipun ada sekolah yang kelebihan siswa, namun PPDB sistem zonasi juga menyebabkan adanya sekolah yang kekurangan siswa.

Faktor penyebabnya, yakni ada banyak sekolah negeri yang lokasinya berdekatan satu sama lain, serta adanya sekolah yang lokasinya jauh di pelosok dengan akses yang sulit.

"Faktor utamanya sebaran sekolah negeri tak merata," kata Satriawan.

Permasalahan tersebut antara lain terjadi di Magelang, Temanggung, Solo, Sleman, Klaten, Batang, dan Pangkal Pinang.

Di Batang, ada 21 SMP negeri kekurangan siswa pada PPDB 2022. Contoh yang lain, yakni di Jepara, dalam PPDB 2023 hingga akhir Juni tercatat 12 SMP negeri masih kekurangan siswa.

Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Ferdiansyah menyampaikan, persoalan kekurangan siswa ini berdampak kepada jam mengajar guru.

"Bagi guru yang sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru bisa terancam tidak menerima lagi tunjangannya karena kekurangan jam mengajar 24 jam/seminggu yang disyaratkan oleh peraturan," ujarnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Foto Surat Anggota DPRD Kota Bandung Titip Siswa di PPDB

4. Adanya praktek pungli

Masalah keempat pengadaan PPDB zonasi yakni adanya praktik jual beli kursi, pungli, dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di satu wilayah.

P2G mencontohkan kasus demikian terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung dan Depok.

"Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. Panitia PPDB sekolah yaitu kepala sekolah dan guru tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi," kata Ferdiansyah.

Pihaknya mengatakan, guna mengatasi masalah ini, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Ombudsman hendaknya agresif melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB dan indikasi kecurangannya.

Selain itu, oknum guru, kepala sekolah, atau masyarakat yang terbukti melakukan pungli juga harus diberikan sanksi tegas.

Baca juga: Pertama Kali Dilakukan, Guru dan Dosen Terima Gaji Ke-13, Ini Besarannya

5. Anak keluarga tak mampu tak tertampung di sekolah negeri

Fediansyah mengatakan, sejatinya sistem PPDB berpihak pada anak miskin dan membuat anak yang berada dalam satu zonasi bisa bersekolah dengan biaya lebih ringan.

Namun, sepanjang masih adanya kasus anak yang orangtuanya miskin dan dekat sekolah tak bisa ditampung di sekolah negeri, maka sistem PPDB gagal untuk mencapai tujuan utamanya.

"Bagi P2G, sistem PPDB oleh pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com