KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Dikutip dari laman kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Cair 5 Juni 2023, Siapa Saja PNS yang Tak Dapat Gaji Ke-13?
Baca juga: Gaji Ke-13 Cair Mulai 5 Juni, Ini Daftar Penerima dan Besarannya
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan?
Kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Secara teknis, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.
"Oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, 27 Mei 2023.
Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?
Diberitakan sebelumnya, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
Sementara, untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari:
Adapun pencairan gaji ke gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.
Baca juga: Saat Gaji PNS Naik pada Tahun-tahun Politik...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.