Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Masalah yang Muncul dalam PPDB Zonasi, P2G: Evaluasi Total dan Tinjau Ulang

Kompas.com - 12/07/2023, 09:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi telah dilaksanakan sejak 2017.

Meski demikian, pelaksanaannya terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak termasuk sejumlah praktisi pendidikan.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI melakukan peninjauan ulang dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

"Evaluasi secara total dan komprehensif serta tinjau ulang kembali sistem PPDB sangat penting dilakukan Kemendikbudristek," kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (10/7/2023).

"Karena P2G menilai tujuan utama PPDB mulai melenceng dari relnya. Persoalan klasik yang terjadi tiap tahun," lanjut Satriawan.

Menurut Satriawan, setidaknya ada 5 masalah yang muncul dalam pelaksanaan PPDB yang seharusnya dievaluasi oleh Kemendikbud.

Berikut 5 masalah yang muncul dalam penyelenggaraan PPDB sistem zonasi menurut P2G:

Baca juga: Warganet Ungkap Dugaan Kecurangan di PPBD Kota Bogor 2023, Apa Langkah Disdik?

1. Migrasi domisili

Satriawan mengatakan, sistem zonasi dalam PPDB menyebabkan sejumlah orangtua melakukan migrasi domisili dengan cara memasukkan atau menitipkan nama calon siswa ke KK warga sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua.

Sesuai Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pasal 17 ayat 2, perpindahan alamat KK sebenarnya diperkenankan secara hukum maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Namun, praktik migrasi domisili semacam ini menunjukkan bahwa kualitas sekolah di Indonesia belum merata.

"Fakta menunjukkan kualitas sekolah di Indonesia belum merata. Menyebabkan orangtua masih berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap lebih unggul," kata Satriawan.

Baca juga: Migrasi Domisili KK, Siasat Mengelabui PPDB demi Incar Sekolah Favorit

Menurutnya, tujuan awal sistem PPDB adalah untuk memeratakan kualitas pendidikan, meningkatkan kualitas seluruh sekolah negeri agar sama-sama berkualitas baik guru, sarana prasarana, kurikulum, maupun standar lain.

Namun, tujuan utama PPDB tersebut hingga saat ini belum terwujud.

"Tingkat kesenjangan kualitas antarsekolah negeri masih terjadi, bahkan makin tinggi," tandas Satriawan.

2. Sekolah kelebihan calon peserta didik

Masalah lain dari adanya sistem zonasi, yakni adanya sekolah kelebihan calon peserta didik baru karena terbatasnya daya tampung khususnya di wilayah perkotaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com