Masalah keempat pengadaan PPDB zonasi yakni adanya praktik jual beli kursi, pungli, dan siswa titipan dari pejabat atau tokoh di satu wilayah.
P2G mencontohkan kasus demikian terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung dan Depok.
"Modusnya adalah menitipkan siswa atas nama pejabat tertentu ke sekolah. Panitia PPDB sekolah yaitu kepala sekolah dan guru tidak punya power menolak sehingga praktik ini diam-diam terus terjadi," kata Ferdiansyah.
Pihaknya mengatakan, guna mengatasi masalah ini, Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Ombudsman hendaknya agresif melakukan monitoring, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPDB dan indikasi kecurangannya.
Selain itu, oknum guru, kepala sekolah, atau masyarakat yang terbukti melakukan pungli juga harus diberikan sanksi tegas.
Baca juga: Pertama Kali Dilakukan, Guru dan Dosen Terima Gaji Ke-13, Ini Besarannya
Fediansyah mengatakan, sejatinya sistem PPDB berpihak pada anak miskin dan membuat anak yang berada dalam satu zonasi bisa bersekolah dengan biaya lebih ringan.
Namun, sepanjang masih adanya kasus anak yang orangtuanya miskin dan dekat sekolah tak bisa ditampung di sekolah negeri, maka sistem PPDB gagal untuk mencapai tujuan utamanya.
"Bagi P2G, sistem PPDB oleh pemerintah wajib memprioritaskan anak miskin dan satu zona untuk diterima di sekolah negeri," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.