Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Perampokan Rumah Seleb TikTok Michael Rendy, Pelaku Tetangga Sendiri

Kompas.com - 10/07/2023, 10:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"Dan, betul itu (dugaan pelaku). Setelah korban keluar mau menyalakan listrik dibekap sama si pelaku," sambungnya.

Baca juga: Perampok Rumah Selebgram Michael Rendy Wiyono Ngaku Sudah Nganggur 6 Bulan dan Punya Utang di Mana-mana

Pelaku perampokan bekap Michael Rendy pakai pisau

Lebih lanjut, Ngadiyo menyampaikan, pelaku membekap Michael setelah korban keluar dari rumah.

Saat ditanya mengapa pelaku bisa masuk ke halaman rumah, ia mengatakan bahwa tempat tinggal Michael berada di kluster sehingga tidak ada pagarnya.

Karena faktor itulah pelaku dengan mudah masuk ke halaman lalu membekap Michael dan menodongkan pisau dapur ke leher korban.

"Tapi, dengan serta merta korban melawan (sampai berduel)," ungkap Ngadiyo.

Baca juga: Viral, Video Selebgram Michael Rendy Wiyono Dirampok, Sempat Disekap hingga Kuping dan Tangan Terluka

Pelaku perampokan Michael Rendy sudah ditangkap

Ngadiyo menuturkan, pelaku perampokan rumah Michael telah ditangkap oleh warga dibantu satpam setelah tidak mampu berduel dengan korban.

Ia menjelaskan, pelaku merupakan tetangga Michael yang berjarak 2 rumah di sebelah kiri tempat tinggal korban.

"(Rumah) Mas Rendy, ada tetangga, kirinya tetangga itu setelah ada rumah (tempat tinggal pelaku)," jelas Ngadiyo.

Ngadiyo mengungkapkan bahwa pelaku yang nyaris menggondol barang berharga di rumah Michael berasal dari Kalideres, Jakarta.

Saat ditanya soal motif perampokan, Ngadiyo mengatakan pihaknya masih mendalami alasan pelaku melakukan aksi ini.

Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pelaku sempat membangun usaha di Semarang beberapa tahun lalu.

Sayang, usaha pelaku goyah karena beberapa hal, salah satunya pandemi Covid-19, yang menyebabkan perekonomiannya terdampak.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Perampokan Wanita Penjual Es di Medan

Terancam hukuman 5 tahun penjara

Ngadiyo mengatakan, pelaku yang saat ini sudah diamankan oleh jajaran Polsek Tugu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau kekerasan terhadap orang lain dengan maksud untuk mencuri.

Pelaku, kata Ngadiyo, terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.

"Memang kita jerat Pasal 365 karena baru percobaan melakukan kekerasan, ancaman 5 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com