Kejagung juga menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment pada 25 Januari 2023.
Diberitakan Kompas.com (15/2/2023), Mukti memiliki peran untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G Bakti Kemkominfo.
Dengan demikian, saat mengajukan penawaran harga, PT HWI akan langsung ditetapkan sebagai pemenang.
Baca juga: Menanti Nyanyian Johnny G Plate Ungkap Korupsi Menara BTS Kemenkominfo
Pada 7 Februari 2023, Kejagung resmi menetapkan Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka.
Irwan diduga secara melawan hukum, bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Anang.
Pada pertengahan Mei 2023, Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Johnny merupakan pengguna anggaran dan pemegang jabatan menteri.
Diberitakan Kompas TV (17/5/2023), dia beberapa kali diduga telah memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.
Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Windi Purnama pada 23 Mei 2023.
Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, tersangka terakhir saat ini adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki pada 15 Juni 2023.
Kuntadi menjelaskan, Yusrizki yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemkominfo.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya