KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan pelaku kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemkominfo.
Tepatnya, penyelidikan berfokus pada penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemkominfo 2020-2022.
Korupsi proyek khusus wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) Indonesia ini telah menyeret delapan nama, termasuk mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Enam dari pelaku saat ini berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani sidang perdana pada 27 Juni 2023 dan 4 Juli 2023.
Sementara dua lainnya, masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lantas, siapa saja mereka?
Baca juga: Mengenal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang Seret Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah terdakwa dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemkominfo:
Kejagung pertama kali menetapkan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Anang diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.
Dia menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak ada persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
"Itu dilakukan tersangka AAL dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up," kata Ketut, dikutip dari Kompas.com (5/1/2023).
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.
Galumbang merupakan pihak yang memberi masukan dan saran kepada Anang terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.
"Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," ujar Ketut.
Tersangka ketiga yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini adalah Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Ketut menyebut, Yohan atau YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.
Dia menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya