Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 8 Pelaku Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya

Kompas.com - 07/07/2023, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan pelaku kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah gencar mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemkominfo.

Tepatnya, penyelidikan berfokus pada penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemkominfo 2020-2022.

Korupsi proyek khusus wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) Indonesia ini telah menyeret delapan nama, termasuk mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Enam dari pelaku saat ini berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani sidang perdana pada 27 Juni 2023 dan 4 Juli 2023.

Sementara dua lainnya, masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lantas, siapa saja mereka?

Baca juga: Mengenal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang Seret Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi


Daftar pelaku korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut sejumlah terdakwa dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemkominfo:

1. Anang Achmad Latif

Kejagung pertama kali menetapkan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Anang diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.

Dia menutup peluang para calon peserta lain, sehingga tidak ada persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Itu dilakukan tersangka AAL dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up," kata Ketut, dikutip dari Kompas.com (5/1/2023).

2. Galumbang Menak Simanjuntak

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Januari 2023.

Galumbang merupakan pihak yang memberi masukan dan saran kepada Anang terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.

"Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," ujar Ketut.

3. Yohan Suryanto

Tersangka ketiga yang ditetapkan Kejagung dalam kasus ini adalah Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketut menyebut, Yohan atau YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.

Dia menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang.

 

4. Mukti Ali

Kejagung juga menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment pada 25 Januari 2023.

Diberitakan Kompas.com (15/2/2023), Mukti memiliki peran untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G Bakti Kemkominfo.

Dengan demikian, saat mengajukan penawaran harga, PT HWI akan langsung ditetapkan sebagai pemenang.

Baca juga: Menanti Nyanyian Johnny G Plate Ungkap Korupsi Menara BTS Kemenkominfo

5. Irwan Hermawan

Pada 7 Februari 2023, Kejagung resmi menetapkan Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka.

Irwan diduga secara melawan hukum, bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Anang.

6. Johnny G Plate

Pada pertengahan Mei 2023, Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Johnny merupakan pengguna anggaran dan pemegang jabatan menteri.

Diberitakan Kompas TV (17/5/2023), dia beberapa kali diduga telah memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.

7. Windi Purnama

Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yakni Windi Purnama pada 23 Mei 2023.

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan yang bertugas menjadi penghubung dengan pihak lainnya dalam kasus tersebut.

8. Muhammad Yusrizki

Selanjutnya, tersangka terakhir saat ini adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki pada 15 Juni 2023.

Kuntadi menjelaskan, Yusrizki yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai telah melakukan tindak pidana dalam proses penunjukkan sebagai penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemkominfo.

Baca juga: Perjalanan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Tiga Kali Diperiksa, Keluar Ruangan Tangan Sudah Diborgol

 

Aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/6/2023), Johnny G Plate disebut jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000.

Kemudian, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000 dan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400, sementara Windi Purnama mendapatkan Rp 500.000.000.

Muhammad Yusrizki menerima dana sebesar Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Di sisi lain, ada pula konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selain itu, ada pula konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Atas perbuatannya, enam terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kecuali, Windi Purnama yang dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hingga kini, Windi dan Yusrizki masih berstatus menjadi tersangka lantaran perkaranya masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Irfan Kamil | Editor: Novianti Setuningsih, Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com