Cara perpanjang SIM secara online 2023
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum perpanjang, unduh dan registrasi dengan cara:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN keamanan
- Lengkapi profil di menu "Profil" dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
- Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
- Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Pilih menu "SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM"
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
- Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran
- SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.
Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu "Transaksi". Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.
Baca juga: Syarat Buat SIM Wajib Terdaftar di JKN, Ini Aturannya
Biaya perpanjangan SIM online 2023
Biaya perpanjang SIM secara online terdiri dari tarif tes dan perpanjangan. Berikut rinciannya:
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani: Mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Kendati demikian, biaya di atas belum termasuk biaya admin, pengemasan, serta biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.