KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan anak di bawah umur sedang menjalani kursus mengemudi mobil viral di media sosial.
Video itu salah satunya diunggah akun Twitter @pn7l7h yang mengunggah ulang video dari akun facebook @Iznainy Success, Rabu (26/4/2023).
"Kursus mobil LPK IZNA DANA pendampingan dari mobil LPK sampai mobil pribadi, langsung WA langsung pilih sendiri paketnya ya," tulis akun Izanainy Success.
Tampak video berdurasi 31 detik memperlihatkan seorang anak masih di bawah umur berpakaian kuning sedang mengemudikan mobil.
Baca juga: Viral, Video Bentor Tiba-tiba Nyeberang Tertabrak Mobil di Situbondo, Polisi Dalami Penyebabnya
Pak @DivHumas_Polri @Poldakaltim @hms_poldakaltim sudah ngeliat ini belum ya???
Anak kecil boleh mengemudi, apa syarat mengemudi sudah berubah skrg ya pak @ListyoSigitP ???
Menurutmu bagaimana tuips??? pic.twitter.com/WTO6LDPjGq
— ????.???? (@pn7l7h) April 26, 2023
Terdengar suara pelatih dari kursus mobil tersebut mengarahkan sang anak di bawah umur saat mengemudikan mobil tersebut.
"Fokus depan gas dikit, klakson, ke kanan dikit," ujar seorang perempuan yang diduga instruktur dari kursus mobil tersebut.
Dari penelusursan Kompas.com, kejadian itu berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hingga Kamis (27/4/2023) siang, unggahan video itu telah disaksikan lebih dari 643.000 warganet di Twitter.
Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian?
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, anak kecil yang mengemudi mobil itu adalah putri dari pemilik LPK.
Pemilik LPK tersebut telah memohon maaf dan mengakui kesalahannya.
"Jadi yang anak kecil itu rupanya anak dari pemilik LPK tersebut. Dari pemilik LPK sudah klarifikasi dan sudah meminta maaf. Mereka menyadari kesalahannya," ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis.
Adapun klarifikasi dilakukan di ruang Kasatlantas Polresta Samarinda pada Rabu (26/4/2023).
Yusuf menyatakan, pihaknya memberikan surat teguran keras kepada LPK untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Baca juga: Viral, Video Uang Uncut atau Uang Bersambung yang Bisa Dipesan, Ini Kata BI
Jika terulang, izin LPK akan dicabut.
"Kita sudah berikan surat teguran keras untuk tidak dilakukan lagi, karena kalau dilakukan lagi kita akan cabut izinnya," tegas dia.
Lebih lanjut, polisi mengimbau para orangtua untuk tidak melakukan hal serupa, yakni mengajarkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengemudi kendaraan.
Mengingat, terdapat izin mengemudi yang mencakup persyaratan usia.
"Karena dianggap usia itu mewakili kedewasaan dan kemampuan untuk berpikir pada saat mengemudi. Kalau si anak itu kan masih kecil, enggak mungkin juga dia bisa berpikir cepat mana kala ada sesuatu kejadian," lanjutnya.
Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.