Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Informasi Tahun Depan Tak Ada Mahasiswa Bisa Daftar Perguruan Tinggi Lagi Setelah Diterima, SNPMB Buka Suara

Kompas.com - 24/06/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023 telah berlangsung pada Selasa (20/6/2023).

Usai pengumuman, beberapa informasi menyebar di kalangan calon mahasiswa, termasuk berkaitan dengan kebijakan penerimaan mahasiswa baru pada tahun depan.

Misalnya, akun Twitter ini, Kamis (22/6/2023), yang menanyakan kebenaran informasi bahwa tahun depan tak ada lagi mahasiswa yang dapat mendaftar di perguruan tinggi (PT) setelah diterima.

Unggahan tersebut membagikan sebuah tangkapan layar pesan yang telah diteruskan.

Pesan itu menyebutkan, aturan tidak boleh mendaftar perguruan tinggi lain jika sudah dinyatakan diterima itu akan berlaku nasional.

"Jadi klo memang mau masuk kedokteran, pilih sj kedokteran. Karena klo lulus pilihan kedua, kemudian diambil maka tidak bisa lagi kuliah seumur hidupnya, kecuali masuk swasta barangkali," tulis pesan tersebut.

Hingga Sabtu (24/6/2023) siang, unggahan ini telah dilihat lebih dari 268.000 kali, disukai 2.300 warganet, dan ditwit ulang oleh 59 pengguna.

Lantas, benarkah informasi tersebut? Bagaimana tanggapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)?

Baca juga: 38 Link Pengumuman UTBK SNBT 2023, Dibuka Selasa 20 Juni Pukul 15.00 WIB


Penjelasan SNPMB

Saat dikonfirmasi, Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB, Budi Prasetyo Widyobroto mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan informasi seperti unggahan dalam Twitter.

"Mohon maaf semua cuitan yang sumbernya bukan dari SNPMB tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, informasi bohong yang diteruskan melalui aplikasi perpesanan tersebut dapat merugikan masyarakat.

"Kalau banyak orang yang buat berita bohong seperti itu kasihan masyarakat jadi korban," ujarnya.

Budi pun menambahkan, SNPMB akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan UTBK SNBT 2023, termasuk ketiadaan tes Saintek dan Soshum.

"Tunggu tahun depan setelah dilakukan evaluasi," ungkapnya.

Baca juga: Besaran Uang Pangkal UNS, Unsoed, Unesa, dan UPN Veteran Jakarta

Aturan SNPMB 2023

Dilansir dari Kompas.com (27/9/2022), penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) 2023 mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com