Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Informasi Tahun Depan Tak Ada Mahasiswa Bisa Daftar Perguruan Tinggi Lagi Setelah Diterima, SNPMB Buka Suara

Kompas.com - 24/06/2023, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2023 telah berlangsung pada Selasa (20/6/2023).

Usai pengumuman, beberapa informasi menyebar di kalangan calon mahasiswa, termasuk berkaitan dengan kebijakan penerimaan mahasiswa baru pada tahun depan.

Misalnya, akun Twitter ini, Kamis (22/6/2023), yang menanyakan kebenaran informasi bahwa tahun depan tak ada lagi mahasiswa yang dapat mendaftar di perguruan tinggi (PT) setelah diterima.

Unggahan tersebut membagikan sebuah tangkapan layar pesan yang telah diteruskan.

Pesan itu menyebutkan, aturan tidak boleh mendaftar perguruan tinggi lain jika sudah dinyatakan diterima itu akan berlaku nasional.

"Jadi klo memang mau masuk kedokteran, pilih sj kedokteran. Karena klo lulus pilihan kedua, kemudian diambil maka tidak bisa lagi kuliah seumur hidupnya, kecuali masuk swasta barangkali," tulis pesan tersebut.

Hingga Sabtu (24/6/2023) siang, unggahan ini telah dilihat lebih dari 268.000 kali, disukai 2.300 warganet, dan ditwit ulang oleh 59 pengguna.

Lantas, benarkah informasi tersebut? Bagaimana tanggapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)?

Baca juga: 38 Link Pengumuman UTBK SNBT 2023, Dibuka Selasa 20 Juni Pukul 15.00 WIB


Penjelasan SNPMB

Saat dikonfirmasi, Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB, Budi Prasetyo Widyobroto mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan informasi seperti unggahan dalam Twitter.

"Mohon maaf semua cuitan yang sumbernya bukan dari SNPMB tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Menurut dia, informasi bohong yang diteruskan melalui aplikasi perpesanan tersebut dapat merugikan masyarakat.

"Kalau banyak orang yang buat berita bohong seperti itu kasihan masyarakat jadi korban," ujarnya.

Budi pun menambahkan, SNPMB akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan UTBK SNBT 2023, termasuk ketiadaan tes Saintek dan Soshum.

"Tunggu tahun depan setelah dilakukan evaluasi," ungkapnya.

Baca juga: Besaran Uang Pangkal UNS, Unsoed, Unesa, dan UPN Veteran Jakarta

Aturan SNPMB 2023

Dilansir dari Kompas.com (27/9/2022), penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) 2023 mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumnya.

Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022, jalur undangan yang semula bernama Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) berganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNPB).

Sedangkan, Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) pada tahun ini berganti menjadi SNBT dengan tetap berdasarkan hasil tes UTBK.

Ada pula seleksi mandiri oleh masing-masing PTN yang syaratnya ditetapkan pimpinan dan dilaporkan kepada Kementerian.

Baca juga: Ramai soal Dibantu Lulus UTBK-SNBT 2023 Biaya Murah, Ini Kata SNPMB

Selain itu, seperti dikutip laman Kemendikbud, SNPMB hanya membuat aturan bahwa peserta yang telah diterima jalur SNBP tidak dapat mengikuti SNBT.

Begitu juga dengan peserta lolos SNMPTN pada 2021 dan 2022, tidak dapat mendaftar SNBT 2023.

Khusus jalur SNBT, tidak ada lagi tes mata pelajaran seperti Saintek dan Soshum, sehingga hanya ada tes skolastik yang mengukur empat hal.

Empat hal tersebut, yakni kemampuan bernalar, kemampuan potensi kognitif atau logika, penalaran Matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, serta literasi dalam bahasa Inggris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com