Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Tes BUMN di Bawah Nilai Standar Minimum, Apakah Masih Bisa Lolos?

Kompas.com - 14/06/2023, 13:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rangkaian Rekrutmen Bersama BUMN 2023 telah memasuki tes online tahap pertama.

Berlangsung mulai 12-20 Juni 2023, warganet di media sosial pun membagikan pengalaman mengikuti tes BUMN, termasuk skor atau nilai yang diperoleh.

Tak jarang, beberapa warganet mempertanyakan kemungkinan lolos ke tahap berikutnya meski mendapat nilai di bawah ambang batas.

Misalnya, warganet Twitter ini, Senin (12/6/2023), yang membagikan nilai TKD di bawah ambang batas atau skor minimal.

"Langsung ada score tes bumn nya dong, udah lah ga ada harapan tkd nya aja dibawah 58," kata pengunggah.

Pertanyaan tersebut turut memenuhi kolom komentar unggahan Instagram Forum Human Capital Indonesia, @fhci.bumn, Minggu (11/6/2023).

"Baru selesai tes, kalau ada nilai yang ga memenuhi ambang batas udah pasti ga lolos ya?" tanya akun @pa*****_indonesia.

"Kalau nilai TKD 57 Akhlak 91 otomatis gugur ga ya min? Atau masih ada pertimbangan lain kah?" komentar akun @nadiaken****.

"Tkd di bawah minimal cm beda beberapa point, yawes lah tunggu aja tgl 3 Juli, udah berusaha sekuat otak," kata akun @diiit****.

Lantas, apakah nilai tes BUMN di bawah standar masih dapat lolos ke tahap selanjutnya?

Baca juga: Kisi-kisi Tes Core Values BUMN atau AKHLAK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023


Penjelasan FHCI

Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif FHCI, Lieke Roosdianti menjelaskan, peserta dengan nilai di bawah ambang batas tidak lolos ke tahap berikutnya.

"Ya, yang bersangkutan tidak bisa lanjut ke tahapan selanjutnya karena nikai TKD-nya di bawah nilai kelulusan," ujar Lieke kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Di sisi lain, bagi peserta dengan nilai di atas skor minimum, Lieke membenarkan bahwa masih tetap perlu menunggu pengumuman resmi.

Sebab, nilai di atas ambang batas tidak menjamin peserta Rekrutmen Bersama BUMN lolos ke tes online tahap kedua.

"Betul (tetap harus menunggu pengumuman)," kata dia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com