Panggilan yang diterima Fadiyah dari pihak kepolisian berasal dari laporan Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi.
Gempa menjelaskan, laporan tersebut dibuat pada 4 Mei 2023 dengan terlapor pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff.
"Yang kami laporkan bukan si anak yang bersangkutan (SFA), tapi pemilik akun tersebut. Kami tidak tahu pemilik akun itu anak atau bukan," kata Gempa Alwajon, Senin (5/6/2023).
Menurut Gempa, video yang dibuat tersebut tidak memuat kritikan karena terdapat kalimat seperti "surat dari kerajaan firaun pemkot jambi" dan "pemkot Jambi isinya iblis semua".
"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," ujar Gempa.
Baca juga: Duduk Perkara Guru Honorer Dipecat Usai Kritik Ridwan Kamil di Instagram
"Kita lakukan restorative justice karena anak masih di bawah umur, bukan karena ada tekanan," kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, Selasa (6/6/2023).
Menurut Andi, upaya mediasi akan diutamakan dalam mengusut laporan pelanggaran ITE oleh siswi SMP.
Selama mediasi, Fadiyah menyatakan dirinya membuat video kritikan kepada Pemkot Jambi untuk menuntut keadilan bagi neneknya.
Ia juga akhirnya meminta maaf telah menggunakan kata-kata tidak pantas dalam melontarkan kritikan. Meski begitu, ia menganggap pernyataannya di video itu benar.
Fadiyah berharap Pemkot Jambi lebih tegas dalam menerapkan aturan terkait pelayanan publik, termasuk kepada perusahaan yang merusak rumah sang nenek.
Baca juga: Viral, Unggahan Erix Soekamti Kritik Retribusi di Tengah Jalan, Ini Kata Dispar Kulon Progo
Setelah dilakukan mediasi, Pemkot Jambi kemudian mencabut laporan terhadap Fadiyah.
Menurut Gempa Awaljon, laporan dicabut karena Fadiyah sudah meminta maaf, masih duduk di bangku SMP, dan alasan hati nurani.
Gempa mengaku, pihaknya dari awal tidak ada niat membawa kasus ini ke pengadilan tapi berharap ada permintaan maaf dari Fadiyah.
"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 Juni itu, tanggal 5 Juni kita cabut laporan," ungkapnya.
Baca juga: Membangun Tradisi Penyampaian Kritik yang Beradab