Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ayah di Kalsel Tewas Ditikam Pemerkosa Putrinya, Ditusuk 26 Kali oleh Pelaku

Kompas.com - 02/06/2023, 10:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang ayah di Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas ditikam pelaku pemerkosaan putrinya.

Dikutip Kompas.com, Kamis (1/6/2023), korban bernama Atbain, warga Desa Anjir Serapat Lama, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala ini meninggal dunia saat menyelamatkan anaknya, MM (22).

Tak hanya Atbain, seorang anggota polisi yang mencoba melerai pun turut menjadi korban tikaman di bagian perut.

Baca juga: Selamatkan Putrinya yang Diperkosa, Ayah di Kalsel Tewas Ditusuk Pria Pemerkosa, 1 Polisi Luka


Kronologi kejadian

Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik menjelaskan, peristiwa bermula dari korban MM yang dibawa kabur ke sebuah hotel di Banjarmasin oleh Jumairi (33).

Di hotel tersebut, pelaku memperkosa korban sebanyak dua kali. Saat pelaku lengah, MM kemudian berusaha menghubungi keluarganya dan meminta pertolongan.

Korban MM berhasil diselamatkan, sementara pelaku ditangkap dan diikat keluarga untuk dibawa ke kantor polisi.

Namun, setibanya di tempat kejadian, tepatnya di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, ikatan Jumaira terlepas dan menyerang korban dengan senjata tajam jenis belati.

Rekan-rekan korban yang turut serta membawa Jumairi mencoba melerai, tetapi tak berhasil.

Korban yang mendapat serangan tiba-tiba pun tak berdaya dan terjatuh bersimbah darah.

"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, di tempat kejadian," jelas Malik.

Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Ini Pelakunya

Polisi ikut melerai, tetapi ikut terluka

Saat Jumairi menyerang korban, tiga polisi yang merupakan anggota Polsek Alalak dan tengah bertugas mencoba untuk melerai.

Kendati demikian, seperti dilaporkan Kompas TV, Jumat (2/6/2023), pelaku justru melawan petugas dengan senjata tajam hingga salah seorang anggota ikut terluka.

"Pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," ungkap Malik.

Meski terus melakukan perlawanan, Jumairi berhasil dibekuk dan diamankan ke Polres Barito Kuala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Malik mengatakan, anggota polisi yang mengalami luka tusuk juga telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto oleh ART

 

Pelaku residivis kasus pembunuhan

Menurut Malik, berdasarkan hasil penelusuran, pelaku bernama Jumairi ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin.

Residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.

"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," papar Malik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Barito Kuala, Kalsel.

Dia dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Bukan hanya itu, lantaran seorang residivis, maka pelaku juga akan mendapat sanksi sesuai KUHP, yakni dengan tambahan sepertiga dari hukuman pokok.

(Sumber: Kompas.com/Andi Muhammad Haswar | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com