Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Apa Saja Pertimbangannya?

Kompas.com - 31/05/2023, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Meski kenaikan gaji PNS 2023 belum dibahas, Averrouce menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian gaji PNS.

Berkaca dari 2019 lalu, ia menjelaskan bahwa penyesuakan gaji bertujuan untuk menjaga nilai guna dari gaji pokok agar mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.

"Dan mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," pungkasnya.

Baca juga: Tanggapan BKN soal Unggahan Viral Sebut Gaji PNS Kecil

Besaran gaji PNS

Saat ini, besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut besaran gaji PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
  • IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
  • IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
  • IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Menkeu Sebut Pemerintah Sedang Hitung Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com