Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Barang Penumpang yang Disita dari Penerbangan Diambil Lagi?

Kompas.com - 13/05/2023, 20:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menceritakan momen ketika barang penumpang pesawat disita karena tidak boleh masuk kabin ramai di media sosial.

Melalui akun Twitter ini, Rabu (10/5/2023), pengunggah menceritakan saat seorang penumpang bersikeras ingin membawa peralatan tukang ke kabin pesawat.

"Aturan di penerbangan jelas, segala alat benda yang dapat digunakan sebagai senjata, apapun bentuknya harus masuk bagasi," tulis pengunggah.

Setelah mendapatkan pengertian, penumpang tersebut menyerah dan tidak membawa barangnya.

Hingga Sabtu (13/5/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 903.600 kali, disukai 1.803 pengguna Twitter, dan dibagikan 278 kali.

Lalu, apa yang akan terjadi pada barang sitaan di bandara dan bisakah diambil kembali?

Baca juga: Viral soal Pintu Bagasi Garuda Belum Tertutup Saat Pesawat Akan Lepas Landas


Penjelasan pihak bandara

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan menjelaskan, terdapat barang-barang yang tidak bisa dibawa masuk ke bandara atau pesawat.

"Terdapat barang-barang yang dapat membahayakan operasional bandara maupun operasional penerbangan, misalnya gunting, korek api, dan power bank yang mempunyai kapasitas besar," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 211 Tahun 2020.

Menurut Handy, barang yang dilarang tersebut tidak akan disita oleh petugas bandara yang bertugas memeriksa penumpang pesawat.

"Tetapi tidak diperkenankan atau tidak diizinkan untuk dibawa masuk lebih dalam ke bandara atau tidak dapat dibawa dalam penerbangan," lanjutnya.

Barang yang membahayakan, hanya bisa dibawa dalam penerbangan dengan penanganan khusus sesuai regulasi dan aturan penerbangan masing-masing maskapai.

Baca juga: Bisa Rusak, Ini Barang-barang yang Tidak Boleh Disimpan di Lemari

Handy mengungkapkan, penumpang dapat mengambil kembali barang yang ditahan petugas bandara.

"Barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh penumpang bersangkutan, keluarga, atau kolega dengan persyaratan tertentu dengan jangka waktu tidak lebih dari tiga bulan," kata dia.

Persyaratan ini antara lain berupa data diri dan tiket penerbangan yang sebelumnya dinaiki.

Namun, PT Angkasa Pura I dan II sebagai pengelola bandara berhak melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang tidak diambil selama lebih dari tiga bulan.

Untuk mengambil barang tersebut, penumpang dapat kembali mendatangi bandara tempat barangnya ditahan.

Baca juga: Ramai soal Barang-barang yang Tidak Boleh Ditaruh di Bagasi Motor, Apa Saja?

Barang terlarang di pesawat

Ilustrasi kabin pesawat dengan kompartemen penyimpanan bagasi kabin.Dok. Shutterstock/NikomMaelao Production Ilustrasi kabin pesawat dengan kompartemen penyimpanan bagasi kabin.

Terdapat sejumlah barang yang tidak boleh dibawa ke pesawat. Berikut barang-barang tersebut:

Di kabin

Dikutip dari Kompas.com (16/12/2022), penumpang tidak boleh membawa barang-barang berikut di kabin pesawat:

  • Benda tajam
  • Senjata api
  • Peralatan bela diri atau keamanan
  • Tongkat atau pemukul untuk olahraga
  • Peralatan tukang
  • Bahan peledak dan mudah terbakar
  • Cairan lebih dari 100 ml
  • Lilin berbahan gel

Di bagasi

Berikut barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke bagasi pesawat:

  • Bahan korosif
  • Bahan peledak atau mudah terbakar
  • Bahan kimia atau beracun
  • Senjata
  • Tanaman hidup

Baca juga: Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com