Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta?

Kompas.com - 13/04/2023, 16:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemudik Lebaran 2023 yang menggunakan moda transportasi kereta api perlu memperhatikan barang-barang yang boleh dan dilarang untuk dibawa dalam perjalanan.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan tujuan dari ketentuan tersebut.

“Kami berharap semua penumpang mematuhi aturan saat menggunakan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Menurut Joni, jika penumpang masih kedapatan membawa yang dilarang, maka barang tersebut akan diamankan oleh petugas sesuai undang-undang yang berlaku.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Ramai soal KA Motis Tiketnya Dijual di KAI Access Rp 10.000, Kereta Apa Itu?

Barang bawaan yang dilarang

Berikut barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh penumpang dalam perjalanan kereta api:

  • Binatang atau hewan peliharaan.
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
  • Senjata api/ tajam.
  • Benda yang mudah terbakar/meledak.
  • Benda yang berbau busuk/ amis.
  • Benda yang sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu. kenyamanan penumpang lainnya.
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  • Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut. sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Baca juga: Viral, Foto Kaca Kereta Api Argo Bromo Anggrek Pecah dan Bolong Diduga Dilempar Batu, KAI: Dampaknya Sangat Berbahaya!

Aturan barang yang boleh diangkut sebagai bagasi

Adapun barang yang diperbolehkan untuk diangkut sebagai bagasi sebagaimana dijelaskan oleh Joni, yakni:

  • Berat maksimal 20 kg.
  • Volume maksimal 100 dm3.
  • Dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
  • Maksimal terdiri dari 4 buah barang bagasi.

Jika penumpang kedapatan membawa barang bawaan melebihi yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan bea lebih, yakni:

  • Kelas eksekutif: Rp 10.000/kg.
  • Kelas bisnis: Rp 6.000/kg.
  • Kelas ekonomi: Rp 2.000/kg.

“Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempa lain yang tidak mengganggu atau memebahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” tutur Joni.

Adapun penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, maka tidak diperkenankan untuk membawa barang tersebut ke dalam kabin kereta penumpang.

“Disarankan untuk mengangkut barangnya menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tandasnya.

Baca juga: Video Pengendara Motor Berjatuhan Saat Hendak Menerobos Pelintasan Rel, KAI Koordinasikan ke Pihak Berwajib

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com