VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan tujuan dari ketentuan tersebut.
“Kami berharap semua penumpang mematuhi aturan saat menggunakan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).
Menurut Joni, jika penumpang masih kedapatan membawa yang dilarang, maka barang tersebut akan diamankan oleh petugas sesuai undang-undang yang berlaku.
Barang bawaan yang dilarang
Berikut barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh penumpang dalam perjalanan kereta api:
Aturan barang yang boleh diangkut sebagai bagasi
Adapun barang yang diperbolehkan untuk diangkut sebagai bagasi sebagaimana dijelaskan oleh Joni, yakni:
Jika penumpang kedapatan membawa barang bawaan melebihi yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan bea lebih, yakni:
“Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempa lain yang tidak mengganggu atau memebahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” tutur Joni.
Adapun penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, maka tidak diperkenankan untuk membawa barang tersebut ke dalam kabin kereta penumpang.
“Disarankan untuk mengangkut barangnya menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tandasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/13/163000165/apa-saja-barang-yang-dilarang-dibawa-naik-kereta-