Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Pastikan Indomie Aman Dikonsumsi, Berapa Batas Aman Etilen Oksida?

Kompas.com - 03/05/2023, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Kesehatan Kota Taipei belum lama ini melaporkan keberadaan etilen oksida (EtO) pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.

Dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebesar 0,187 mg/kg (ppm) kandungan etilen oksida (EtO) ditemukan dalam produk mi instan tersebut. Di mana Taiwan tidak memperbolehkan adanya etilen oksida pada produk pangan mereka.

Kendati demikian, menurut BPOM, kandungan etilen oksida (EtO) dalam produk Indomie di Taiwan tersebut masih jauh berada di bawah batas normal dari ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Alasan BPOM Nyatakan Indomie di Indonesia Aman meski Ditarik di Taiwan

Lantas, berapa batas aman etilen oksida (EtO)?


Batas aman etilen oksida (EtO) 

Guru Besar Ilmu Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Chairil Anwar menyampaikan, ada batasan untuk produk yang mengandung etilen oksida (EtO) saat dikonsumsi oleh tubuh.

"Kalau menurut Uni Eropa yaitu 0,02 sp 0,1 mg/kg atau dalam 1 kg makanan terdapat 0,1 mg EtO yang sering disebut ppm," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Chairil mengatakan, awalnya EtO digunakan untuk tambahan bahan tembakau agar tidak jamuran. Namun, untuk mi instan, EtO digunakan dalam gudang penyimpanan agar mi tidak cepat rusak.

"Jika etilen oksida dikonsumsi dalam jumlah yang telah ditentukan tersebut dan terus dikonsumsi dalam waktu lama, maka dapat memicu terjadinya kanker," katanya lagi.

Meskipun Uni Eropa memberlakukan batas 0,02 sp 0,1 mg/kg pada zat EtO, namun berdasarkan BPOM produk mi instan tersebut masih aman dikonsumsi.

"Kalau berdasarkan standar BPOM aman. Tapi hal tersebut menjadi isu besar karena kita adalah pengekspor mi instan terbesar di dunia," pungkasnya.

Baca juga: Etilen Glikol dan Kaitannya dengan Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius

BPOM pastikan produk Indomie aman

Kepala BPOM Penny K. Lukito memperlihatkan pangan olahan rusak, kedaluarsa, hingga tanpa izin edar dalam konferensi pers di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023). KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Kepala BPOM Penny K. Lukito memperlihatkan pangan olahan rusak, kedaluarsa, hingga tanpa izin edar dalam konferensi pers di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Sementara itu, melalui laman resminya, BPOM menyatakan bahwa Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm.

Hal tersebut telah diatur sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Menurut BPOM, kadar etilen oksida (EtO) yang ditemukan pada produk Indomie di Taiwan masih jauh di bawah batas normal ketentuan di Indonesia, yakni 0,187 mg per kg atau setara dengan 0,34 ppm. 

Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar.

Di sisi lain, sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO.

Selain itu, beberapa negara juga masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.

Baca juga: Tentang Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol dan Alternatifnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com