Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Kompas.com - 02/05/2023, 15:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang diperlukan ketika melamar pekerjaaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Namun, pembuatan SKCK kini juga bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel.

Sebelumnya, pembuatan SKCK secara online dilakukan lewat skck.polri.go.id namun layanan ini sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023.

Baca juga: Gaji Polisi 2022

Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia

Apa itu SKCK?

Dilansir dari Polri, SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan Polri.

Dokumen tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang yang dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.

Baca juga: Syarat Membuat SKCK, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

SKCK dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan SKCK, dokumen ini berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika diperlukan.

Selain melamar pekerjaan, SKCK bisa digunakan untuk pendaftaran PNS, TNI/Polri, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, dan menerbitkan visa.

Berikut syarat membuat SKCK 2023 secara online melalui Super Apps Presisi beserta syarat, tahapan, dan biayanya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Buat SKCK Secara Online

Syarat membuat SKCK online

syarat pembuatan SKCK.Polri syarat pembuatan SKCK.

Dikutip dari Super Apps Polri, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan ketika membuat SKCK secara online.

Berikut rincian syarat membuat SKCK online.

1. Polsek

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi KK.
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

2. Polres

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi KK.
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Persiapan CPNS 2019, SKCK Bisa Diurus secara Online, Ini Caranya

3. Polda

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi KK.
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

4. Polda

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi akta kelahiran, surat jenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi KK.
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Amankan Pria Berparang dan Ancam Warga di SPBU, Polisi: Mabuk Berat

Cara terbaru membuat SKCK online

Cara terbaru membuat SKCK secara online bisa melalui Super Apps Presisi yang diunduh di App Store maupun Google Play Store.

Dilansir dari laman Polri, berikut cara terbaru membuat SKCK secara online:

  • Unduh Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store.
  • Daftar akun Super Apps Presisi. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
  • Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK".
  • Pilih menu "Ajukan SKCK".
  • Baca ketentuan pembuatan SKCK secara online.
  • Klik "Mulai".
  • Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
  • Pilih metode pembayaran "BRI Virtual Account".
  • Pilih "bayar"
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email
  • Lampirkan syarat SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri

Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan emnunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.

Biaya membuat SKCK online

Biaya pembuatan SKCK online pada tahun 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam hal ini, pemohon dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Baca juga: Ramai soal Penemuan Jenazah Perempuan di Sungai Prumpung Sleman, Ini Kata Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com