KOMPAS.com - Salah satu dokumen yang diperlukan ketika melamar pekerjaaan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK di kantor polisi, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.
Namun, pembuatan SKCK kini juga bisa dilakukan secara online melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel.
Sebelumnya, pembuatan SKCK secara online dilakukan lewat skck.polri.go.id namun layanan ini sudah dinonaktifkan sejak 20 Maret 2023.
Baca juga: Gaji Polisi 2022
Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia
Dilansir dari Polri, SKCK yang dulunya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang diterbitkan Polri.
Dokumen tersebut berisikan catatan kejahatan seseorang yang dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
SKCK diberikan kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
Baca juga: Syarat Membuat SKCK, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
SKCK dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan SKCK, dokumen ini berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan harus diperpanjang jika diperlukan.
Selain melamar pekerjaan, SKCK bisa digunakan untuk pendaftaran PNS, TNI/Polri, pindah alamat, melanjutkan pendidikan, dan menerbitkan visa.
Berikut syarat membuat SKCK 2023 secara online melalui Super Apps Presisi beserta syarat, tahapan, dan biayanya.
Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Buat SKCK Secara Online
Dikutip dari Super Apps Polri, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan ketika membuat SKCK secara online.
Berikut rincian syarat membuat SKCK online.
Baca juga: Persiapan CPNS 2019, SKCK Bisa Diurus secara Online, Ini Caranya
Baca juga: Viral, Video Prajurit TNI Amankan Pria Berparang dan Ancam Warga di SPBU, Polisi: Mabuk Berat
Cara terbaru membuat SKCK secara online bisa melalui Super Apps Presisi yang diunduh di App Store maupun Google Play Store.
Dilansir dari laman Polri, berikut cara terbaru membuat SKCK secara online:
Perlu dicatat bahwa pemohon cukup membawa berkas pendaftaran dan emnunjukkan barcode untuk dipindah agar SKCK dapat dicetak.
Biaya pembuatan SKCK online pada tahun 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dalam hal ini, pemohon dikenakan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.
Baca juga: Ramai soal Penemuan Jenazah Perempuan di Sungai Prumpung Sleman, Ini Kata Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.