Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Video Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan

Kompas.com - 26/04/2023, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Bahkan Achiruddin menghalangi seseorang yang berniat untuk melerai perkelahian.

Dikutip dari Kompas.com Rabu (26/4/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan sempat memerintahkan pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.

Kendati demikian, tindakan tersebut masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Viral, Video Polisi Jambi Bukakan Pintu Sel agar Anak Bisa Peluk Ayahnya yang Sedang Ditahan

4. Korban dan pelaku saling lapor

Setelah kasus penganiayaan tersebut, sempat terjadi saling lapor antara korban dan pelaku.

"Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, (karena) ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan. Saling lapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

5. Pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka

Pelaku berinisial AH itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023 lalu.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).

Sumaryono menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan lantaran korban berada di luar negeri.

"Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor," tuturnya.

Baca juga: Viral, Video Polisi Kejar Pemotor di Tol Depok-Antasari, Ini Kronologinya

6. Ayah pelaku dicopot dari jabatannya

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya lantaran kasus penganiayaan tersebut.

Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dilansir dari Kompas.com Selasa (25/4/2023), Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023.

Hasilnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Untuk itu, untuk pemeriksaan, AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan," tandas Sumaryono.

Saat ini, AKBP Achiruddin Hasibuan akan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan.

(Sumber: Kompas.com/Dewantoro, Muhamad Syahrial, David Oliver Purba | Editor: Dita Angga Rusiana, Muhamad Syahrial, David Oliver Purba).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com