Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Lapor ke Mana Kalau Dapat Kekerasan dari Personel TNI?

Kompas.com - 25/04/2023, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan seorang pria berpakaian seragam TNI menendang ibu yang membonceng anak kecil di jalan raya, viral di media sosial.

Kejadian ini dibagikan salah satunya oleh akun Instagram ini, Senin (24/4/2023).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Forum Wartawan Polri (FWP) (@forumwartawanpolri)

Yang sabar bapak, itu ada anak kecil. Menunggu konfirmasi terkait. Lokasi Jati Warna Pondok Gede Bekasi,” tulis pengunggah.

Pengunggah menyebut kejadian ini berawal ketika ibu pengendara motor itu mengerem mendadak karena kendaraan di depannya tiba-tiba berhenti.

Kemudian, pria yang diduga anggoota TNI menendang bagian belakang kiri motor yang dikendarai ibu itu dengan kaki kanannya.

Tindakan itu membuat motor ibu tersebut oleng sebentar ke arah kanan jalan. Untungnya, ibu dan anak kecil itu tidak terjatuh.

Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU

Pelaku anggota TNI AU

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah membenarkan bahwa oknum prajurit berseragam TNI yang menendang motor ibu-ibu di jalanan merupakan anggota TNI.

"Anggota tersebut adalah Praka ANG, Anggota Denhanud 471 Kopasgat TNI AU," ujarnya.

Atas kejadian ini, pihaknya mengaku telah memberikan sanksi terhadap anggota yang bersangkutan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin dari atasannya. Dandenhanud 471 juga sedang mencari ibu tersebut untuk meminta maaf secara langsung," katanya lagi.

Meski begitu, Indan enggan menjelaskan kronologi detail kejadian ini dan enggan mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada pelaku.

Berkaca dari kejadian ini, bisakah masyarakat melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan anggota TNI?

Baca juga: Mengenal Struktur Organisasi Mabes TNI AU

Laporkan tindak kekerasan anggota TNI

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Laksamana Muda EdwinKOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Laksamana Muda Edwin
Lebih lanjut, Indan menjelaskan bahwa masyarakat yang mendapatkan tidak kekerasan dari anggota TNI dapat melaporkan personel tersebut.

"Bisa dilaporkan ke satuan Polisi Militer TNI AU atau langsung ke Puspomau," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Puspomau atau Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) merupakan salah satu badan pelaksana pusat TNI AU yang bertugas membina kemampuan dan menyelenggarakan fungsi pengamanan pangkalan dan alutsista TNI AU, serta membantu penyelenggaraan operasi kepolisian militer TNI.

Halaman:

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com