Saat hendak diperiksa Tim Ikatan Dokter Indonesia di RSPAD Gatot Subroto pada 13 Oktober 1970, Cut Zahara Fona mengatakan bayinya tidak bersedia.
Dia kemudian meminta pemeriksaan ditunda hingga minggu depan. Sepekan berikutnya, tim dokter RSCM berhasil memeriksa Cut Zahara Fona.
Namun, mereka tidak menemukan tanda-tanda adanya janin di dalam rahim perempuan itu.
Terlebih, seorang dokter menekankan, bayi dalam kandungan belum bisa bernapas normal sehingga tidak dapat mengeluarkan suara.
Panglima Daerah Kepolisian (Kapolda) Kalimantan Selatan, Brigjen Abdul Hamid Swasono, yang juga tidak percaya bahwa manusia bisa bicara di dalam air ketuban, akhirnya memerintahkan anak buahnya untuk mengungkap kasus itu.
Kala itu, polisi memburu Cut Zahara di Kampung Gambut, 14 kilometer dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari sana, polisi menemukan alat pemutar kaset atau tape recorder di dalam pakaian Cut Zahara.
Polisi kemudian menyita tape recorder EL 3302/OOG tersebut beserta kaset rekaman suara tangisan bayi dan bacaan ayat-ayat suci Al Quran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.