Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cut Zahara Fona dan Bayi Ajaib, Hoaks 1970-an yang Buat Presiden Soeharto dan Jajaran Tertarik

Kompas.com - 19/04/2023, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, media sosial kembali diingatkan dengan aksi penipuan dan hoaks fenomenal di era Presiden Soeharto.

Diunggah oleh akun TikTok ini, Selasa (18/4/2023), video menampakkan Cut Zahara Fona, sosok wanita yang menghebohkan masyarakat Indonesia pada 1970-an.

"Cut Sahara Fona, emak-emak yang menghebohkan Presiden Soeharto, seluruh rakyat Indonesia dan dunia," tulis pengunggah.

Terlihat dalam video, orang-orang sekitar mendekatkan telinga ke perut Cut Zahara Fona yang besar.

Perut tersebut tampak bergerak-gerak dan mengeluarkan suara yang menarik rasa penasaran masyarakat.

Video ini pun menarik perhatian warganet hingga menuai lebih dari 1,6 juta tayangan dan lebih dari 23.700 suka pada Rabu (19/4/2023).

Lantas, penipuan apa yang dilakukan Cut Zahara Fona pada saat itu?

Baca juga: Orgasme pada Wanita Tentukan Jenis Kelamin Bayi Laki-laki? Ini Penjelasan Dokter


Cut Zahara Fona dan janin ajaib

Cut Zahara Fona adalah seorang wanita asal Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, yang mengaku mengandung janin "ajaib".

Bukan mengandung bayi biasa, Cut Zahara mengklaim janinnya bisa berbicara bahkan mengaji di dalam kandungan.

Peristiwa di luar logika ini pun menghebohkan masyarakat Indonesia kala itu, tepatnya pada akhir 1970-an.

Dikutip dari Kompas.com (4/10/2018), Wakil Presiden (Wapres) Adam Malik dan Presiden Soeharto sempat tertarik dengan fenomena itu.

Adam Malik kemudian mengundang Cut Zahara ke Istana Merdeka. Di sana, Wapres menempelkan kuping ke perut Cut Zahara untuk mendengarkan sendiri suara si janin.

Di sisi lain, Menteri Agama kala itu, KH Mochamad Dachlan juga ikut memberikan komentar di media massa dan membenarkan cerita itu.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Janin Bersembunyi Saat Kehamilan Tidak Diinginkan, Ini Kata Dokter

Bukan janin, tetapi tape recorder di dalam pakaian

Namun lambat laun, pemikiran skeptis akan kebenaran janin ajaib yang bisa berbicara dan mengaji kian bermunculan.

Diberitakan harian Kompas, 16 Oktober 1970, akhirnya, Tim Medis RSPAD, Ikatan Dokter Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Polri turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.

Saat hendak diperiksa Tim Ikatan Dokter Indonesia di RSPAD Gatot Subroto pada 13 Oktober 1970, Cut Zahara Fona mengatakan bayinya tidak bersedia.

Dia kemudian meminta pemeriksaan ditunda hingga minggu depan. Sepekan berikutnya, tim dokter RSCM berhasil memeriksa Cut Zahara Fona.

Namun, mereka tidak menemukan tanda-tanda adanya janin di dalam rahim perempuan itu.

Terlebih, seorang dokter menekankan, bayi dalam kandungan belum bisa bernapas normal sehingga tidak dapat mengeluarkan suara.

Panglima Daerah Kepolisian (Kapolda) Kalimantan Selatan, Brigjen Abdul Hamid Swasono, yang juga tidak percaya bahwa manusia bisa bicara di dalam air ketuban, akhirnya memerintahkan anak buahnya untuk mengungkap kasus itu.

Kala itu, polisi memburu Cut Zahara di Kampung Gambut, 14 kilometer dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari sana, polisi menemukan alat pemutar kaset atau tape recorder di dalam pakaian Cut Zahara.

Polisi kemudian menyita tape recorder EL 3302/OOG tersebut beserta kaset rekaman suara tangisan bayi dan bacaan ayat-ayat suci Al Quran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Spesifikasi Helikopter Bell 212 yang Jatuh Saat Membawa Presiden Iran

Tren
7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

7 Makanan Obat Alami Asam Urat dan Makanan yang Harus Dihindari

Tren
Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Skandal Burning Sun, Sisi Gelap di Balik Gemerlap Kpop

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com