KOMPAS.com - Unggahan warganet Twitter yang mengatakan bahwa karyawan kontrak atau outsorcing tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Selasa (11/4/2023).
Pengunggah mengatakan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tempatnya bekerja hanya membagikan THR kepada karyawan tetap saja.
"Sedihh gak sihh perusahaan bumd dibagian transportasi membagikan THR cuman buat karyawan tetap tapi untuk karyawannya pramusapa (kenek bis) yg kontrak karna outsourcing engga dapet THR sama sekali," tulis pengunggah.
Hingga Rabu, (12/4/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 359.000 kali dan mendapatkan 232 komentar dari warganet.
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023?
Lantas, bagaimana ketentuan THR dan apakah karyawan outsorcing berhak mendapatkan THR?
Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya selama mereka masih dalam hubungan kerja.
Ia menjelaskan, apabila terhitung pada 22 April 2023 (jatuh hari raya Idul Fitri) pekerja outsorcing atau kontrak (PKWT) masih dalam hubungan kerja sama dan belum putus masa kontraknya mereka, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR keagamaan.
"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan, apa pun status hubungan kerjanya," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
"Namun, bila pegawai outsorcing dan PKWT sudah habis masa kontrak sebelum jatuh Hari Raya, maka THR-nya tidak dibayar perusahaan," sambungnya.
Baca juga: Benarkah THR Dikenakan Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan terkait perhitungan 1 bulan upah untuk THR keagamaan 2023.
Besaran THR bagi pekerja kontrak atau outsourcing dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Sementara itu, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.
"Perhitungan THR 2023 bagi pekerja kurang dari 12 bulan secara proposional yaitu: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah," ujarnya seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Penghitungan upah sebulan yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok yang termasuk tunjangan tetap.
Baca juga: Kasus Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Temukan Pelanggaran
Anwar menyampaikan, ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawainya.
"Sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai yang paling berat adalah pembekuan kegiatan berusaha," ungkapnya.
Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut pengusaha ataupun perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR pegawainya akan dikenai sanksi administratif yang berupa:
Baca juga: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta Kapan?
"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT atau kontrak dan telah berakhir masa kerjanya sebelum Hari Raya, maka tidak berhak atas THR keagamaan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pemberian THR pada pekerja outsorcing atau alih daya diberikan oleh perusahaan alih daya kepada pekerja/buruh.
Baca juga: THR 2023 untuk ASN, Simak Besaran dan Jadwal Pencairannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.