Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/02/2023, 18:30 WIB

KOMPAS.com - Kasus video viral terkait karyawan perempuan di salah satu pabrik di Grobogan, Jawa Tengah (Jawa Tengah) yang bekerja lembur tetapi tidak dibayar akhirnya menemui titik terang.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan adanya pelanggaran upah lembur terhadap karyawan tersebut.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng, Jumat (3/2/2023).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan hasil pendalaman dan penelitian yang dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng.

Baca juga: Viral, Video Sebut Karyawan Lembur tapi Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara


Dari pengecekan dokumen dan bukti pendukung lainnya, tim pengawas akhirnya membuat kesimpulan.

"Ditemukan adanya pelanggaran pembayaran upah lembur," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Setelah pengecekan, pihaknya akan melakukan penghitungan kelebihan jam kerja dan perhitungan upah lembur kembali sejak September 2022 hingga Januari 2023.

Adapun kekurangan pembayaran upah lembur akan dibayarkan 5-6 hari sejak hari ini, Sabtu.

"Terhadap pelanggaran normatif akan diterbitkan nota pemeriksaan dan akan dilakukan pemantauan," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Puluhan Anggota Brimob Gotong Royong Evakuasi Mobil yang Masuk Parit, Polisi: Setirnya Rusak

Viral video karyawan lembur tak dibayar

Diberitakan sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah diunggah salah satunya oleh akun Instagram ini, Kamis (2/2/202).

"Karyawan perempuan bongkar rahasia perusahaan. Kerja paksa sampai selesai tidak dibayar," demikian keterangan yang dituliskan dalam video.

Hingga Sabtu siang, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 5.600 kali dan dikomentari lebih dari 479 kali.

Adanya hal itu membuat Kemnaker berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Jateng guna dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Waroeng SS Tak Jadi Potong Gaji Karyawan Penerima BSU Rp 300.000, Ini Kata Kemnaker

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh wow unik (@wowunix)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

LINK Live Streaming dan Rangkaian Agenda Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H pada Hari Ini

LINK Live Streaming dan Rangkaian Agenda Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H pada Hari Ini

Tren
Saling Lempar Tanggung Jawab Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut...

Saling Lempar Tanggung Jawab Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut...

Tren
Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan?

Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan?

Tren
LINK Live Streaming Sidang Isbat 2023, Twibbon Ramadhan, dan Kapan Shalat Tarawih?

LINK Live Streaming Sidang Isbat 2023, Twibbon Ramadhan, dan Kapan Shalat Tarawih?

Tren
Benarkah Thrifting Baju Impor Bekas Ganggu Industri Tekstil Lokal? Ini Kata Desainer dan Pengamat Mode

Benarkah Thrifting Baju Impor Bekas Ganggu Industri Tekstil Lokal? Ini Kata Desainer dan Pengamat Mode

Tren
Mengenal 10 Dewa dan Dewi Mesir Kuno yang Paling Populer

Mengenal 10 Dewa dan Dewi Mesir Kuno yang Paling Populer

Tren
4 Fakta Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman, Apa Saja?

4 Fakta Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman, Apa Saja?

Tren
Kemenag Ungkap Posisi Hilal Secara Hisab Sudah Penuhi Kriteria, Sudah Masuk 1 Ramadhan 1444 H?

Kemenag Ungkap Posisi Hilal Secara Hisab Sudah Penuhi Kriteria, Sudah Masuk 1 Ramadhan 1444 H?

Tren
Analisis Gempa M 4,4 di Sukabumi, Terjadi akibat Sesar Dasar Laut Lempeng Eurasia

Analisis Gempa M 4,4 di Sukabumi, Terjadi akibat Sesar Dasar Laut Lempeng Eurasia

Tren
Pendaftaran Universitas Pertamina Tanpa Tes, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Universitas Pertamina Tanpa Tes, Simak Syarat dan Caranya

Tren
Gempa M 4,4 Guncang Sukabumi, Ini Wilayah yang Merasakan

Gempa M 4,4 Guncang Sukabumi, Ini Wilayah yang Merasakan

Tren
Jadwal Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2023 dan 124 Titik Pemantauan Hilal

Jadwal Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2023 dan 124 Titik Pemantauan Hilal

Tren
Pesawat Lion Air Rute Bali-Solo Tiba-tiba Mendarat di Yogyakarta, Apa Penyebabnya?

Pesawat Lion Air Rute Bali-Solo Tiba-tiba Mendarat di Yogyakarta, Apa Penyebabnya?

Tren
9 Tanda Diabetes yang Bisa Dilihat dari Kulit, Apa Saja?

9 Tanda Diabetes yang Bisa Dilihat dari Kulit, Apa Saja?

Tren
30 Ucapan Menyambut Ramadhan 2023 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

30 Ucapan Menyambut Ramadhan 2023 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+