Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Pekerja Outsourcing Tidak Mendapatkan THR, Ini Kata Kemnaker

Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Selasa (11/4/2023).

Pengunggah mengatakan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tempatnya bekerja hanya membagikan THR kepada karyawan tetap saja.

"Sedihh gak sihh perusahaan bumd dibagian transportasi membagikan THR cuman buat karyawan tetap tapi untuk karyawannya pramusapa (kenek bis) yg kontrak karna outsourcing engga dapet THR sama sekali," tulis pengunggah.

Hingga Rabu, (12/4/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 359.000 kali dan mendapatkan 232 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana ketentuan THR dan apakah karyawan outsorcing berhak mendapatkan THR?

Penjelasan Kemnaker

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawannya selama mereka masih dalam hubungan kerja.

Ia menjelaskan, apabila terhitung pada 22 April 2023 (jatuh hari raya Idul Fitri) pekerja outsorcing atau kontrak (PKWT) masih dalam hubungan kerja sama dan belum putus masa kontraknya mereka, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR keagamaan.

"Perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan, apa pun status hubungan kerjanya," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

"Namun, bila pegawai outsorcing dan PKWT sudah habis masa kontrak sebelum jatuh Hari Raya, maka THR-nya tidak dibayar perusahaan," sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan terkait perhitungan 1 bulan upah untuk THR keagamaan 2023.

Besaran THR bagi pekerja kontrak atau outsourcing dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

"Perhitungan THR 2023 bagi pekerja kurang dari 12 bulan secara proposional yaitu: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah," ujarnya seperti rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Penghitungan upah sebulan yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok yang termasuk tunjangan tetap.

Sanksi perusahaan yang tidak memberi THR

Anwar menyampaikan, ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawainya.

"Sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai yang paling berat adalah pembekuan kegiatan berusaha," ungkapnya.

Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021. Dalam pasal tersebut pengusaha ataupun perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR pegawainya akan dikenai sanksi administratif yang berupa:

  1. Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
  2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya.
  3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT atau kontrak dan telah berakhir masa kerjanya sebelum Hari Raya, maka tidak berhak atas THR keagamaan," ungkapnya.

Sementara itu, untuk pemberian THR pada pekerja outsorcing atau alih daya diberikan oleh perusahaan alih daya kepada pekerja/buruh.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/12/201000565/ramai-soal-pekerja-outsourcing-tidak-mendapatkan-thr-ini-kata-kemnaker

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke