KOMPAS.com - Indonesia mengenal tiga jenis hukum waris, yakni hukum waris perdata, hukum waris adat, serta hukum waris Islam.
Hukum waris Islam adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, serta berapa bagian masing-masing.
Waris Islam berlaku bagi umat Islam dan diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 alias Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Baca juga: Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya
Merujuk laman Gramedia, hukum waris memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Sebab, jika tidak dipenuhi, harta waris tidak bisa dibagikan dari pewaris kepada para ahli waris.
Berikut rukun-rukun hukum waris Islam:
Al-Muwarrits adalah orang yang telah meninggal dunia dan berhak mewariskan harta bendanya.
Merujuk Pasal 171 huruf b KHI, pewaris adalah orang yang pada saat meninggal atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Al-Warits adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan orang yang meninggal dunia.
Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris merupakan orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.
Rukun hukum waris Islam terakhir adalah Al-Mauruts, yakni harta benda yang ingin diwariskan karena pewaris meninggal dunia.
Adapun menurut KHI, istilah harta terbagi menjadi dua, harta peninggalan dan harta waris.
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Sementara itu, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, serta pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
Baca juga: Ruang Lingkup Hukum Islam, Apa Saja?
Pasal 173 KHI mengatur, seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila mendapatkan hukuman berdasarkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Hukuman tersebut, antara lain meliputi:
Selanjutnya, pada Pasal 174 KHI, diatur bahwa ahli waris terbagi atas hubungan darah dan hubungan perkawinan.
Berikut rincian golongan ahli waris dalam Islam:
Golongan laki-laki terdiri dari:
Golongan perempuan terdiri dari:
Menurut hubungan perkawinan, ahli waris adalah pasangan pewaris, yakni duda atau janda.
Apabila semua ahli waris baik menurut hubungan darah atau perkawinan ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya:
Baca juga: Mengenal Sumber-sumber Hukum Islam
Dikutip dari buku Pembagian Waris Menurut Islam (2007) karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, persentase pembagian harta warisan terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Berikut rinciannya:
Ahli waris yang berhak mendapatkan setengah bagian harta warisan adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan.
Di antaranya, suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta milik pewaris hanyalah dua orang, yakni suami atau istri alias duda atau janda.
Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan sebanyak seperdelapan adalah istri atau janda.
Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya maupun rahim istri yang lain.
Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan.
Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.
Ahli waris yang berhak menerima sepertiga warisan hanya ada dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.
Sementara itu, ahli waris yang berhak mendapatkan seperenam warisan ada tujuh orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, serta saudara laki-laki dan saudara perempuan satu ibu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.