Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Apa Itu Hukum Waris Islam: Rukun, Golongan Ahli Waris, dan Bagiannya

KOMPAS.com - Indonesia mengenal tiga jenis hukum waris, yakni hukum waris perdata, hukum waris adat, serta hukum waris Islam.

Hukum waris Islam adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, serta berapa bagian masing-masing.

Waris Islam berlaku bagi umat Islam dan diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 alias Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Rukun hukum waris Islam

Merujuk laman Gramedia, hukum waris memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Sebab, jika tidak dipenuhi, harta waris tidak bisa dibagikan dari pewaris kepada para ahli waris.

Berikut rukun-rukun hukum waris Islam:

1. Al-Muwarrits atau pewaris

Al-Muwarrits adalah orang yang telah meninggal dunia dan berhak mewariskan harta bendanya.

Merujuk Pasal 171 huruf b KHI, pewaris adalah orang yang pada saat meninggal atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan Agama, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

2. Al-Warits atau ahli waris

Al-Warits adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan orang yang meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris merupakan orang yang mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris.

3. Al-Mauruts atau harta warisan

Rukun hukum waris Islam terakhir adalah Al-Mauruts, yakni harta benda yang ingin diwariskan karena pewaris meninggal dunia.

Adapun menurut KHI, istilah harta terbagi menjadi dua, harta peninggalan dan harta waris.

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Sementara itu, harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, serta pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.

Ahli waris Islam

Pasal 173 KHI mengatur, seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila mendapatkan hukuman berdasarkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Hukuman tersebut, antara lain meliputi:

  • Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh maupun menganiaya berat para pewaris
  • Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara ke atas.

Selanjutnya, pada Pasal 174 KHI, diatur bahwa ahli waris terbagi atas hubungan darah dan hubungan perkawinan.

Berikut rincian golongan ahli waris dalam Islam:

1. Menurut hubungan darah

Golongan laki-laki terdiri dari:

  • Ayah
  • Anak laki-laki
  • Saudara laki-laki
  • Paman
  • Kakek.

Golongan perempuan terdiri dari:

  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Saudara perempuan dari nenek.

2. Menurut hubungan perkawinan

Menurut hubungan perkawinan, ahli waris adalah pasangan pewaris, yakni duda atau janda.

Apabila semua ahli waris baik menurut hubungan darah atau perkawinan ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya:

Besaran bagian ahli waris

Dikutip dari buku Pembagian Waris Menurut Islam (2007) karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, persentase pembagian harta warisan terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Berikut rinciannya:

1. Setengah (1/2)

Ahli waris yang berhak mendapatkan setengah bagian harta warisan adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan.

Di antaranya, suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

2. Seperempat (1/4)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta milik pewaris hanyalah dua orang, yakni suami atau istri alias duda atau janda.

3. Seperdelapan (1/8)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan sebanyak seperdelapan adalah istri atau janda.

Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya maupun rahim istri yang lain.

4. Dua pertiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan.

Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

5. Sepertiga (1/3)

Ahli waris yang berhak menerima sepertiga warisan hanya ada dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

6. Seperenam (1/6)

Sementara itu, ahli waris yang berhak mendapatkan seperenam warisan ada tujuh orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, serta saudara laki-laki dan saudara perempuan satu ibu.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/04/130000265/mengenal-apa-itu-hukum-waris-islam--rukun-golongan-ahli-waris-dan-bagiannya

Terkini Lainnya

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke