Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Petisi Tuntut Aturan THR ASN 2023 Diubah, Ini Kata Kemenkeu dan Korpri

Kompas.com - 31/03/2023, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?

Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.

Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang.

Terima kasih.

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkeu dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpsi) soal munculnya petisi tersebut?

Baca juga: Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Waktu Pembayarannya

Tanggapan Kemenkeu

Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa pihaknya menghormati beredarnya petisi yang menuntut supaya aturan THR untuk ASN diubah.

Yustinus menganggap bahwa petisi tersebut merupakan ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi.

"Kami dapat memahami itu," kata Yustinus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Kendati demikian, Yustinus mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 yang dialokasikan pemerintah untuk ASN dan pensiunan merupakan apresiasi terhadap kontribusi mereka.

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Cair?

Ia juga memberikan pemahaman kepada ASN bahwa pemberian THR untuk mereka sudah memperhatikan kemampuan ekonomi negara. Apalagi, selama tiga tahun ke belakang, Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus berharap supaya kondisi fiskal yang seiring membaik dapat mestabilkan kondisi dan mengelola tantangan yang ada.

"Menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," pungkasnya.

Baca juga: Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Terima THR Lebaran 2023

Tanggapan Korpri

Kompas.com juga meminta tanggapan Zudan Arif Fakrulloh selaku Ketua Umum (Ketum) Korpri terkait beredanya petisi yang menuntut aturan THR untuk ASN diubah.

Sebabnya dalam petisi yang tayang di change.org, persada sm809 membawa-bawa nama Korpri yang dianggap sudah tidak mampu membela ASN.

"ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan. ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita," bunyi petisi tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (31/3/2023), Zudan menyampaikan bahwa ia akan membaca petisi tersebut terlebih dahulu.

Belum ada tanggapan resmi dari Korpri soal petisi berisi tuntutan agar aturan THR untuk ASN tahun ini diubah.

"Saya baca dulu ya," ujarnya melalui pesan singkat.

Baca juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com