Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 14:30 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Pencairan THR untuk ASN telah diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Rabu (29/3/2023).

Sementara pencairan THR untuk karyawan swasta juga sudah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Cair Mulai 4 April 2023, Berikut Informasi Seputar THR Lebaran 2023 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

ASN yang terima THR Lebaran 2023

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, pencairan THR untuk ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah yang sudah menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.

Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Untuk daftar ASN yang berhak menerima THR dapat disimak di bawah ini:

  • ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara: 1,8 juta orang
  • ASN daerah: 3,7 juta orang
  • Guru ASN daeerah yang menerima tambahan penghasilan (tamsil): 527,400 orang
  • Pensiunan dan penerima pensiun: 2,9 juta orang.

Perlu dicatat bahwa guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sejumlah 1,1 juta orang masuk ke dalam ASN daerah.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan ASN beserta guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tamsil.

Karyawan swasta yang terima THR Lebaran 2023

Selain ASN, karyawan yang bekerja di perusahaan juga berhak mendapat THR Lebaran 2023.

Hal itu sebagaimana diatur Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dilansir dari laman setkab.go.id, SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia dan mengatur skema dan besaran THR untuk karyawan swasta.

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan (pekerja atau buruh) secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Tetapi, tidak semua karyawan bisa mengantongi THR karena ada beberapa syarat yang telah ditetapkan SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Berikut daftar karyawan yang berhak menerima THR:

  • Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Cuti Lebaran Dipercepat, Menaker Minta THR Dibayar Tepat Waktu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Resmi Beroperasi, Ini Harga Tiket Emirates A380 Rute Denpasar-Dubai

Resmi Beroperasi, Ini Harga Tiket Emirates A380 Rute Denpasar-Dubai

Tren
Ramai soal Berhenti Minum Obat Antidepresan Sebelum Waktunya, Apa Risikonya?

Ramai soal Berhenti Minum Obat Antidepresan Sebelum Waktunya, Apa Risikonya?

Tren
Kewajiban dan Larangan bagi Turis Asing di Bali Sesuai Aturan Baru, Pelanggaran Bisa Kena Sanksi

Kewajiban dan Larangan bagi Turis Asing di Bali Sesuai Aturan Baru, Pelanggaran Bisa Kena Sanksi

Tren
Waisak 4 Juni 2023, Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Berikut Daftar Hari Libur Naisonal 2023

Waisak 4 Juni 2023, Kapan Ada Tanggal Merah Lagi? Berikut Daftar Hari Libur Naisonal 2023

Tren
Viral, Video Petugas Angkat dan Dorong Mobil yang Tutupi Rel di Jalan Slamet Riyadi Solo, Pemiliknya Misterius

Viral, Video Petugas Angkat dan Dorong Mobil yang Tutupi Rel di Jalan Slamet Riyadi Solo, Pemiliknya Misterius

Tren
Viral, Video Remaja Ugal-ugalan Sambil Acungkan Senjata Tajam di Cimahi, Ini Kata Polisi

Viral, Video Remaja Ugal-ugalan Sambil Acungkan Senjata Tajam di Cimahi, Ini Kata Polisi

Tren
Beredar Video Cara Mengusir Tawon yang Bersarang dengan Bensin, Amankah?

Beredar Video Cara Mengusir Tawon yang Bersarang dengan Bensin, Amankah?

Tren
Cerita Video Viral Kurir Paket Ikut Karaoke Saat Pemilik Rumah Tak Kunjung Keluar karena Putar Musik Dangdut Keras-keras

Cerita Video Viral Kurir Paket Ikut Karaoke Saat Pemilik Rumah Tak Kunjung Keluar karena Putar Musik Dangdut Keras-keras

Tren
Tragedi Paiton 2003: Kronologi, Penyebab, dan Jumlah Korban

Tragedi Paiton 2003: Kronologi, Penyebab, dan Jumlah Korban

Tren
Ramai soal Kulit Badan Terasa Gatal dan Panas Mirip Biduran, Apa Penyebabnya?

Ramai soal Kulit Badan Terasa Gatal dan Panas Mirip Biduran, Apa Penyebabnya?

Tren
Pertolongan Pertama Saat Asam Lambung Naik, Apa yang Bisa Dilakukan?

Pertolongan Pertama Saat Asam Lambung Naik, Apa yang Bisa Dilakukan?

Tren
Fenomena Full Moon 3 Juni 2023 dan 20 Wilayah Waspada Banjir Rob...

Fenomena Full Moon 3 Juni 2023 dan 20 Wilayah Waspada Banjir Rob...

Tren
Memaknai Pembangunan Berkelanjutan, Konflik 'Brown Issue' dengan 'Green Issue'

Memaknai Pembangunan Berkelanjutan, Konflik "Brown Issue" dengan "Green Issue"

Tren
Mulai Juni 2023, Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Setiap 2 Minggu Sekali

Mulai Juni 2023, Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Setiap 2 Minggu Sekali

Tren
PPG Prajabatan 2023: Syarat, Cara Daftar, Bidang Studi, dan Tahapannya

PPG Prajabatan 2023: Syarat, Cara Daftar, Bidang Studi, dan Tahapannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+