Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Petisi Tuntut Aturan THR ASN 2023 Diubah, Ini Kata Kemenkeu dan Korpri

Kompas.com - 31/03/2023, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar sebuah petisi berisikan tuntutan supaya ketentuan yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) diubah.

Petisi tersebut tayang di laman change.org dengan judul "Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN".

Dalam petisinya, pengunggah dengan identitas persada sm809 menyebut bahwa ASN berhak mendapat THR yang layak sesuai dengan kerja keras mereka.

Ia menilai ASN sudah mengabdi kepada negara, terlebih ketika pandemi Covid-19 melanda selama tiga tahun belakang. persada sm809 juga menilai Pemerintah tidak menghargai jerih payah ASN.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023?

Isi petisi THR 2023

Petisi tersebut tayang setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa ASN mendapat THR dan gaji ke-13 dengan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Hingga Jumat (31/3/2023) siang, petisi yang menuntut aturan THR 2023 untuk ASN diubah sudah ditandatangani 3.063 orang.

Berikut isi petisi yang meminta aturan THR untuk ASN diubah:

Selamat pagi kawan kawan ASN, para keluarga ASN.

ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat.

ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga.

ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini.

ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan.

ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita.

Maju dan lawan ketidakadilan ini.

3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN. Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?

Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.

Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang.

Terima kasih.

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenkeu dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpsi) soal munculnya petisi tersebut?

Baca juga: Rincian Besaran THR PNS 2023 dan Waktu Pembayarannya

Tanggapan Kemenkeu

Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa pihaknya menghormati beredarnya petisi yang menuntut supaya aturan THR untuk ASN diubah.

Yustinus menganggap bahwa petisi tersebut merupakan ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi.

"Kami dapat memahami itu," kata Yustinus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Kendati demikian, Yustinus mengatakan bahwa THR dan gaji ke-13 yang dialokasikan pemerintah untuk ASN dan pensiunan merupakan apresiasi terhadap kontribusi mereka.

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2023 untuk ASN dan Karyawan Swasta Cair?

Ia juga memberikan pemahaman kepada ASN bahwa pemberian THR untuk mereka sudah memperhatikan kemampuan ekonomi negara. Apalagi, selama tiga tahun ke belakang, Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," ujarnya.

Lebih lanjut, Yustinus berharap supaya kondisi fiskal yang seiring membaik dapat mestabilkan kondisi dan mengelola tantangan yang ada.

"Menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," pungkasnya.

Baca juga: Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Terima THR Lebaran 2023

Tanggapan Korpri

Kompas.com juga meminta tanggapan Zudan Arif Fakrulloh selaku Ketua Umum (Ketum) Korpri terkait beredanya petisi yang menuntut aturan THR untuk ASN diubah.

Sebabnya dalam petisi yang tayang di change.org, persada sm809 membawa-bawa nama Korpri yang dianggap sudah tidak mampu membela ASN.

"ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan. ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita," bunyi petisi tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (31/3/2023), Zudan menyampaikan bahwa ia akan membaca petisi tersebut terlebih dahulu.

Belum ada tanggapan resmi dari Korpri soal petisi berisi tuntutan agar aturan THR untuk ASN tahun ini diubah.

"Saya baca dulu ya," ujarnya melalui pesan singkat.

Baca juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com