Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online dan SIM Keliling 2023

Kompas.com - 24/03/2023, 07:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka sebelum masa berlakunya habis.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online atau daring maupun pelayanan SIM keliling di beberapa kota pada hari dan jam kerja.

Pengguna kendaraan bermotor cukup melampirkan beberapa dokumen yang bisa didapat secara online maupun fisik.

Berikut cara memperpanjang SIM secara online dan SIM keliling 2023.

Syarat perpanjangan SIM secara online

Dilansir dari Digital Korlantas, ada beberapa dokumen yang dijadikan syarat perpanjangan SIM. Berikut daftar persyaratannya:

  • SIM lama
  • e-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar belakagng berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dan tinta tebal.

Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

Cara perpanjang SIM secara online

Cara memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ikuti cara-caranya di bawah ini:

  • Download aplikasi Digital Korlantas di Playstore
  • Registrasi menggunakan nomor ponsel dan lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP dari SMS
  • Masukkan kode OTP pada aplikasi
  • Buat PIN baru dan konfirmasi PIN
  • Pilih menu "Profile" dan isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama, dan email
  • Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun
  • Verifikasi e-KTP menggunakan foto liveness
  • Siapkan dokumen perpanjangan SIM
  • Lakukan tes rikkes jasmani melalui link ini: errikes.id
  • Lakukan tes psikologi melalui link ini: app.eppsi.id
  • Klik "Menu Sim" dan pilih "Perpanjangan SIM" untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen
  • Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)
  • Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak
  • Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
  • Periksa status transaksi pada menu transaksi
  • Tunggu sampai SIM diterima.

Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Baca juga: Cara Bikin SIM Online 2023, Link, Syarat, dan Biayanya

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Tren
Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas

Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas

Tren
Wanita 19 Tahun di Inggris Tak Sadar Sedang Hamil, Mendadak Kaki Bayi Keluar dari Rahim

Wanita 19 Tahun di Inggris Tak Sadar Sedang Hamil, Mendadak Kaki Bayi Keluar dari Rahim

Tren
Ramai soal Seseorang yang Hobi Makan Banyak tapi Susah Gemuk, Kok Bisa?

Ramai soal Seseorang yang Hobi Makan Banyak tapi Susah Gemuk, Kok Bisa?

Tren
Ini Kesalahan Sopir yang Kerap Dilakukan Saat Melalui Jalan Menurun hingga Sebabkan Rem Blong

Ini Kesalahan Sopir yang Kerap Dilakukan Saat Melalui Jalan Menurun hingga Sebabkan Rem Blong

Tren
Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Tren
Kronologi dan Motif Penculikan WNI di Malaysia Selama 10 Hari

Kronologi dan Motif Penculikan WNI di Malaysia Selama 10 Hari

Tren
Mengapa Anjing Suka Mengubur Tulang?

Mengapa Anjing Suka Mengubur Tulang?

Tren
Diprediksi Sepi, Konser SMTOWN LIVE 2023 Justru Pecah

Diprediksi Sepi, Konser SMTOWN LIVE 2023 Justru Pecah

Tren
Kawasan Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran akibat 'Flare Prewedding'

Kawasan Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran akibat "Flare Prewedding"

Tren
Warganet Kesulitan Akses Ayonaik.kcic.co.id, Apakah Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Tahap 2 Diundur?

Warganet Kesulitan Akses Ayonaik.kcic.co.id, Apakah Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Tahap 2 Diundur?

Tren
17 Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Semua Jurusan

17 Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Semua Jurusan

Tren
Cara Menggabung Beberapa File PDF Jadi Satu Dokumen yang Bisa Diunduh

Cara Menggabung Beberapa File PDF Jadi Satu Dokumen yang Bisa Diunduh

Tren
Menilik Exit Tol Bawen, Lokasi Kecelakaan Maut Truk dan 17 Kendaraan Motor

Menilik Exit Tol Bawen, Lokasi Kecelakaan Maut Truk dan 17 Kendaraan Motor

Tren
Kecelakaan Bawen Terjadi akibat Rem Blong di Jalan Turun, Pakar Sebut Bukan Hanya Kelalaian Sopir

Kecelakaan Bawen Terjadi akibat Rem Blong di Jalan Turun, Pakar Sebut Bukan Hanya Kelalaian Sopir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com