KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka sebelum masa berlakunya habis.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online atau daring maupun pelayanan SIM keliling di beberapa kota pada hari dan jam kerja.
Pengguna kendaraan bermotor cukup melampirkan beberapa dokumen yang bisa didapat secara online maupun fisik.
Berikut cara memperpanjang SIM secara online dan SIM keliling 2023.
Dilansir dari Digital Korlantas, ada beberapa dokumen yang dijadikan syarat perpanjangan SIM. Berikut daftar persyaratannya:
Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM
Cara memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ikuti cara-caranya di bawah ini:
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
Baca juga: Cara Bikin SIM Online 2023, Link, Syarat, dan Biayanya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.