KOMPAS.com - Sebuah unggahan seorang warganet yang mengaku nomor kartu SIM baru miliknya langsung terhubung ke grup WhatsApp orang lain saat akan digunakan, viral di media sosial Twitter.
Dalam unggahan ini, warganet membagikan tangkapan layar dari akun WhatsApp di ponselnya.
Ia menyebutkan kalau ia baru saja mendaftarkan nomor telepon seluler itu ke aplikasi tersebut. Anehnya, akun miliknya tiba-tiba sudah masuk ke grup WhatsApp orang lain yang tidak dikenal.
ga jelas bgt provider merah ini, beli simcard baru daftarin ke whatsapp langsung masuk grup whatsapp H. Syarkawi family dan grup2 lainnya
— unmag (@unmagnetism) March 21, 2023
ini mah beli simcard gratis keluarga baru pic.twitter.com/endNCvveut
"Nggak jelas banget provider merah ini, beli simcard baru daftarin ke WhatsApp langsung masuk grup WhatsApp H. Syarkawi family dan grup-grup lainnya. Ini mah beli simcard gratis keluarga baru," tulisnya pada Selasa (21/3/2023).
Unggahan tersebut kemudian mendapatkan respons dari warganet lainnya.
"Gw juga pernah mendadak punya opung. Suruh balik ke Medan, pulang katanya," kata akun ini.
"Itu kayanya nomor masih dipake WA, Un. Doi belum ganti kartu pas kartunya mati," kata akun lainnya.
"Samaaa ahaha. Dapet nomor daur ulang si merah ini," tulis akun ini.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, pengunggah mengungkapkan bahwa provider nomor kartu SIM baru miliknya adalah Telkomsel.
Hingga Rabu (22/3/2023), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 2,2 juta kali, disukai 30.800 pengguna Twitter, dan di-retweet 5.921 kali.
Lalu, bagaimana tanggapan Telkomsel atas hal ini?
Baca juga: Ramai soal Provider Daur Ulang Nomor Ponsel yang Hangus, Ini Kata Telkomsel
Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H. Bramono mengungkapkan, aturan dan sistem yang ada tidak memungkinkan ada satu nomor seluler bisa digunakan oleh dua atau lebih pengguna.
"Atau satu nomor tidak dapat didaftarkan lebih dari satu NIK dan KK," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/3/2023).
Menurutnya, ini sesuai dengan aturan registrasi kartu SIM prabayar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa provider telepon dapat memanfaatkan kembali nomor telepon seluler yang sudah tidak digunakan lagi.