Pelanggan yang nomornya melewati masa tenggang lebih dari 60 hari, maka nomor tersebut bisa diberikan kepada pengguna baru.
Hal ini sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.
Ketika nomor ini dimiliki pelanggan baru, akun media sosial yang terhubung dengan akun pengguna lama bisa saja masih aktif meski nomornya tidak berlaku lagi untuk orang itu.
Walaupun demikian, Saki menegaskan bahwa daur ulang nomor seluler itu hanya dapat dilakukan untuk nomor yang sudah lama expired atau hangus karena tidak diisi pulsa atau paket internet.
Baca juga: Warganet Usul Pelarangan Daur Ulang Nomor Ponsel yang Hangus, Ini Tanggapan Kominfo
Sementara itu, Saki menambahkan bahwa pelanggan bisa mengaktifkan kembali nomor ponsel miliknya yang telah hangus atau melewati batas akhir masa tenggang isi pulsa.
Jika diaktifkan kembali sebelum 60 hari, nomor tadi bisa kembali digunakan dan tidak diberikan ke pelanggan lain.
Berikut metode yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali nomor Telkomsel:
Untuk mengaktifkan nomor Telkomsel Prabayar, pelanggan harus menyiapkan NIK di KTP dan Kartu Keluarga yang sebelumnya didaftarkan pada saat berlangganan, serta kartu SIM fisik yang ingin diaktifkan kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.