KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka sebelum masa berlakunya habis.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online atau daring maupun pelayanan SIM keliling di beberapa kota pada hari dan jam kerja.
Pengguna kendaraan bermotor cukup melampirkan beberapa dokumen yang bisa didapat secara online maupun fisik.
Berikut cara memperpanjang SIM secara online dan SIM keliling 2023.
Dilansir dari Digital Korlantas, ada beberapa dokumen yang dijadikan syarat perpanjangan SIM. Berikut daftar persyaratannya:
Baca juga: Beda Sanksi Tilang Tidak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM
Cara memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ikuti cara-caranya di bawah ini:
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
Baca juga: Cara Bikin SIM Online 2023, Link, Syarat, dan Biayanya
Selain aplikasi Digital Korlantas, perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui SIM keliling yang berada di beberapa kota.
Informasi jadwal dan lokasi SIM keliling dapat dicek melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dan @NTMCLantasPolri untuk nasional.
Jika tidak, cek secara berkala jadwal dan lokasi SIM keliling melalui laman humas.polri.go.id.
Dilansir dari laman humas.polri.go.id, dokumen yang disyaratkan dalam perpanjangan SIM melalui SIM keliling, yakni:
Perlu dicatat bahwa dokumen tersebut diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Baca juga: Mengenal SIM Internasional dan Bedanya dengan SIM Biasa
Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui SIM keliling dengan memantau jadwal dan lokasi yang dirilis Polri.
Kunjungi SIM keliling pada jam kerja dan lampirkan dokumen yangs udah disyaratkan.
Dilansir dari korlantas.polri.go.id, pemohon harus membayarkan sejumlah biaya ketika mengurus perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah karena biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Berikut penjelasannya:
Untuk melakukan tes rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.
Baca juga: Video Viral Anak SMP Nyetir Mobil, Warganet Sebut Pasti Tak Punya SIM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.