Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Internasional Meminta Putin Ditangkap, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/03/2023, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Jumat (17/3/2023), atas tudingan kejahatan perang yang ia lakukan.

Dikutip dari TheGuardian, surat perintah ini adalah yang pertama dikeluarkan ICC untuk kejahatan yang dilakukan dalam perang Ukraina.

Surat ini merupakan momen yang langka bagi pengadilan karena memerintahkan penangkapan atas kepala negara yang masih menduduki posisinya.

Sebelumnya, hal ini pernah dilakukan pada Pemimpin Libya, Muammar Gaddafi dan Presiden Sudan Omar al-Bashir.

Gaddafi saat itu digulingkan dan dibunuh beberapa bulan usai adanya surat perintah penangkapan tersebut.  Sedangkan Bashir digulingkan dan kemudian mendekam di penjara Sudan.

Alasan Putin minta ditangkap

Meskipun ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Putin, Rusia tidak mengakui yuridiksi pengadilan, dan Jumat (17/3/2023) Rusia bersikeras tak terpengaruh dengan surat perintah tersebut.

Dalam rilis yang disampaikan, Putin dan Komisaris Rusia untuk Hak-hak Anak, Maria Lvova-Belova dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang yang terkait deportasi penduduk terutama anak-anak.

Putin dianggap melanggar hukum karena memindahkan penduduk anak-anak dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.

"Putin bertanggung jawab atas dugaan kejahatan, karena telah melakukannya secara langsung bersama orang lain, dan untuk kegagalannya melakukan kontrol atas bawahan sipil dan militer yang melakukan tindakan tersebut," kata pengadilan dikutip dari CNN.

Sebelumnya Laboratorium Riset Kemanusiaan Yale menerbitkan laporan adanya sekitar 6.000 anak dari Ukraina yang dikirim ke kamp untuk pendidikan ulang di Rusia dalam satu tahun terakhir.

"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak yang diambil dari panti asuhan," kata Jaksa ICC Karim Khan.

Khan menyebut anak-anak ini disiapkan untuk diadopsi di Rusia.

 

Kewarganegaraan Rusia

Putin juga telah mengeluarkan keputusan mempercepat pemberian kewarganegaraan Rusia ke anak-anak tersebut agar mudah diadopsi.

“Kantor saya menuduh tindakan ini, antara lain, menunjukkan niat untuk secara permanen mengeluarkan anak-anak ini dari negara mereka sendiri,” kata Khan

Ia menambahkan, tidak seharusnya anak-anak diperlakukan seolah-olah mereka rampasan perang.

Menurutnya Putin harus mengembalikan anak-anak ini ke keluarga atau komunitas mereka.

Rusia anggap perintah tersebut tak berlaku

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova mengatakan, keputusan pengadilan pidana internasional tak ada artinya bagi Rusia dari sudut pandang hukum.

“Rusia bukan pihak dalam undang-undang Roma tentang pengadilan pidana internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," kata dia.

Lvova-Belova justru mempertanyakan hal tersebut, menurutnya tindakan Rusia adalah tidak meninggalkan anak-anak di zona perang.

Ia menilai, tindakan memindahkan anak-anak dari Ukraina ke Rusia adalah untuk memindahkan anak-anak dari lokasi perang.

Baca juga: China Turun Gunung, Berharap Rusia dan Ukraina Bahas Perdamaian, Xi Akan Temui Putin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com