Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pelaku Penganiayaan dan Pembunuh Hewan Bisa Dipidana?

Kompas.com - 18/03/2023, 10:05 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perilaku kejahatan seperti penyiksaan, kekerasan, dan pembunuhan, tidak hanya terjadi pada manusia saja.

Beberapa orang bahkan secara keji melakukan kejahatan penganiayaan binatang, terutama hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.

Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah kasus jagal kucing di Kota Medan yang sempat menjadi perhatian publik setelah kucing bernama Tayo ditemukan mati oleh pemiliknya pada akhir Januari 2021.

Baca juga: Viral Video Kucing Diberi Ciu, Bagaimana Ceritanya?

Lantas, apakah pelaku penganiayaan dan pembunuh binatang/hewan bisa dipidana?


Bisa dijerat pidana

Ilustrasi hewan peliharaanUnsplash Ilustrasi hewan peliharaan
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dipidanakan dan dijerat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, pelaku penganiayaan dan pembunuhan hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga (3) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

"Pasal itu bisa berlaku bagi mereka yang dengan sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk anjing dan kucing," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).

 

Abdul menjelaskan, dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP juga menyebutkan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan.

Selain itu, pelaku juga bisa dipidana denda paling banyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) karena penganiayaan hewan.

Baca juga: Pelaku Penyiksaan Hewan Apakah Bisa Dihukum? Simak Aturannya

Denda bisa dilipatkan 1.000 kali

Abdul Fickar menyampaikan, denda pada Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP tersebut dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

"Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1.000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 300 juta," ungkapnya.

Selain itu, ancaman pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan imbuhnya, juga telah diatur dalam Pasal 91B UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Namun, substansi pada Undang-Undang tersebut lebih kepada hewan ternak," kata Abdul.

"Jadi sangat mungkin hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk 'peternakan dan kesehatan' hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya," tambahnya.

Abdul menyampaikan, setiap orang atau siapa saja yang mengetahui adanya penganiayaan atau pembunuhan hewan peliharaan, maka bisa melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Semua yang mengetahui kejadian bisa melaporkannya, karena dalam kasus ini bukan merupakan delik aduan," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Kucing Kekar Berotot seperti Binaragawan, Apa Penyebabnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com