Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AG Ditahan, Rafael Dipecat, dan Aliran Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Kompas.com - 09/03/2023, 10:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

2. Rafael Alun Trisambodo dipecat sebagai ASN

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan harta kekayaan tak wajar yang dimiliki Rafael.

Hasilnya, Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan Kemenkeu tengah memproses pemecatan terhadap eks Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II ini.

Diberitakan Kompas TV Rabu (8/3/2023), pemecatan Rafael sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aturan tersebut mengatur tingkat hukuman yang diterima PNS yang melakukan pelanggaran, mulai dari ringan sampai berat.

Hukuman berat bagi PNS yang melakukan pelanggaran termuat dalam Pasal 8 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Berikut daftar hukumannya:

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: Kapolsek Tepis Isu Miring Mario Dandy Cs: Mereka Tidak Main Gitar, Cuma Pegang Saja

Menko Polhukam Mahfud MD saat mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh, di antaranya Alwi Shihab, Fachry Ali, Asep Saifuddin, Komaruddin Hidayat, Makarim Wibisono, Lukman Hakim Saifuddin, hingga Dahlan Iskan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/2/2023).Dok. Kemenko Polhukam Menko Polhukam Mahfud MD saat mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh, di antaranya Alwi Shihab, Fachry Ali, Asep Saifuddin, Komaruddin Hidayat, Makarim Wibisono, Lukman Hakim Saifuddin, hingga Dahlan Iskan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

3. Transaksi mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu

Pada hari yang sama ketika Itjen Kemenkeu mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Rafael, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap aliran uang yang tidak wajar atau transaksi senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Mahfud juga mengatakan, pergerakan uang yang mencurigakan tersebut sebagian besar berada di DJP dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Dari situ, Mahfud mengaku bahwa telah menyerahkan laporan transaksi yang dinilai janggal di Kemenkeu, selain kasus Radael.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi," ujar Mahfud dikutip dari Kompas.com.

"Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (hanya) ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak. Dan saya sudah sampaikan ke Ibu Sri Mulyani. PPATK juga sudah menyampaikan," jelasnya.

Baca juga: Pengacara AG Ungkap Jebakan Manipulatif Mario Dandy yang Buat D Bersedia Temui Pelaku

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com